Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Aturan Jual Rokok Dekat Sekolah Bikin Bingung, Produsen Sarankan Lebih Baik Tingkatkan Edukasi

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 08 April 2025 | 10:07 WIB
Aturan Jual Rokok Dekat Sekolah Bikin Bingung, Produsen Sarankan Lebih Baik Tingkatkan Edukasi
Warung Rokok Di Sekitar Sekolah. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pembatasan zona berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai tidak efektif. Seharusnya, kampanye edukasi dianggap sebagai upaya lebih konkret untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyebut, pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang lebih utuh, seperti mendorong upaya edukasi dibandingkan dengan pembatasan yang terlalu ketat.

Dia melanjutkan, edukasi yang tepat dapat memberi dampak positif yang lebih luas karena tidak hanya mengatasi gejala-gejala yang dapat timbul, tetapi juga membangun kesadaran risiko akibat merokok.

Henry membeberkan, komitmen edukasi sudah dijalankan oleh perusahaan dengan patuh, bahkan sejak peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 diberlakukan.

"Kepatuhan terhadap aturan itu menunjukkan bagian dari komitmen edukasi soal risiko merokok. Ditambah lagi, saat ini kami melakukan edukasi serta pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif," ujar Henry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Kendati begitu dalam menjalankan edukasi pun perlu melibatkan institusi seperti para pengajar di satuan pendidikan. Upaya ini perlu dilakukan untuk pemahaman akan risiko merokok pada anak di bawah umur 21 tahun.

"Dengan pendekatan yang komprehensif, kami percaya bahwa upaya menekan prevalensi perokok dapat dilakukan tanpa mengorbankan nasib para pedagang," kata dia.

Henry menyayangkan kenyataan yang terjadi saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru gencar mendorong aturan pelarangan dan pembatasan penjualan rokok, seperti pengaturan terkait larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini justru membuat pelaku usaha kebingungan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.

Henry juga mengatakan, aturan ini akan berdampak luas pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang telah terbangun puluhan tahun. "Banyak tempat penjualan yang menyatu dengan satuan pendidikan seperti di mall tiba-tiba harus berubah. Ini akan menimbulkan gejolak ekonomi," sebut dia.

Dia berharap ada dialog yang terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi industri, pedagang, dan petani dalam pembuatan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak merugikan pihak yang menjadi objek pengaturan.

"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengaturan tersebut," imbuh dia.

Sebab, lanjutnya, IHT memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi 5,8 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Dari petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja di produksi, pedagang dan industri pendukung lainnya menjadi mata rantai pertembakauan yang dapat terdampak.

Pemerintah diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap petani tembakau, pedagang, dan industri dengan tidak membuat kebijakan yang merugikan kepentingan nasional. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan IHT. Kami berharap, pemerintah mendengar dan membuat kebijakan yang adil kepada semua pihak yang terlibat dari IHT," imbuh dia.

Pemerintah diduga tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detail pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Hal ini setelah, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih, mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak

Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:13 WIB

Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah

Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:51 WIB

Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah

Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:01 WIB