Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak
Tol Palimanan. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengguna jalan tol di Indonesia perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif tarif tol yang terjadi di sejumlaah ruas. Berdasarkan data yang terhimpun, diperkirakan terdapat sekitar 38 ruas jalan tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif sepanjang tahun 2025.

Ruas-ruas tol ini terbagi dalam beberapa kategori waktu implementasi. Tercatat, satu ruas tol telah mengalami kenaikan tarif di awal tahun ini, sementara empat ruas lainnya yang sebenarnya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tarif baru, pemberlakuannya masih ditangguhkan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat pula 12 ruas jalan tol yang seharusnya sudah mengalami penyesuaian tarif, bahkan beberapa di antaranya sejak tahun sebelumnya. Saat ini, ruas-ruas tersebut masih dalam tahap verifikasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Lebih lanjut, sejumlah besar ruas tol, yakni sebanyak 22 ruas, dijadwalkan akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Perlu digarisbawahi bahwa penyesuaian tarif jalan tol secara reguler dilakukan setiap dua tahun sekali.

Mekanisme penyesuaian ini didasarkan pada tingkat inflasi yang terjadi serta hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol yang bersangkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pada tahun 2025, tercatat satu ruas jalan tol yang telah memberlakukan penyesuaian tarif, yaitu ruas Soreang - Pasir Koja. Penyesuaian tarif pada ruas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Di samping itu, terdapat empat ruas jalan tol yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif baru, namun implementasinya ditunda oleh pemerintah. Keempat ruas tersebut adalah:

Tangerang - Merak (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025)
Krian - Legundi - Bunder - Manyar (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025)
Semarang ABC (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)
Bogor Ring Road (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)

Khusus untuk ruas jalan tol Tangerang - Merak dan Krian - Legundi - Bunder - Manyar, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif hingga setelah periode Hari Raya Idulfitri (Lebaran) tahun 2025.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Lonjakan Jumlah Pengendara Terjadi di Jalan Tol Sumut, Kalimantan Timur dan Bali

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh pemahaman pemerintah bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan finansial selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, sehingga penundaan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat pada periode tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI