MDLN Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Rp 1,7 Triliun melalui Buyback and Exchange Offer

Iwan Supriyatna

Kamis, 17 April 2025 | 13:18 WIB
MDLN Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Rp 1,7 Triliun melalui Buyback and Exchange Offer
PT Modernland Realty Tbk.

Suara.com - Perusahaan pengembang properti, PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mencatat pencapaian penting dalam memperkuat struktur keuangan perusahaan.

Melalui skema Buyback and Exchange Offer atas surat utang global, perusahaan berhasil menurunkan beban obligasi luar negeri sebesar USD104,3 juta atau setara dengan Rp1,7 triliun.

Corporate Secretary General Manager PT Modernland Realty Tbk., Danu Pate menuturkan, langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam mengoptimalkan struktur keuangan serta memastikan keberlanjutan operasional di tengah dinamika industri properti nasional maupun global.

Sebagai informasi, sebelumnya Perseroan memiliki dua jenis surat utang global, yaitu Notes-2025, terdiri dari Guaranteed Senior Notes senilai USD130,7 juta dan Guaranteed Senior PIK Toggle Notes senilai USD10,3 juta, yang diterbitkan oleh JGC Ventures Pte. Ltd.

Notes-2027, terdiri dari Guaranteed Senior Notes senilai USD213,9 juta dan Guaranteed Senior PIK Toggle Notes senilai USD19,1 juta, yang diterbitkan oleh Modernland Overseas Pte. Ltd. (MLO).

Kedua entitas tersebut merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, dengan total nilai surat utang global sebelum Buyback and Exchange Offer mencapai USD374,1 juta.

“Sebagai bagian dari strategi pengelolaan kewajiban (liability management), Perseroan telah melaksanakan Buyback and Exchange Offer atas seluruh Notes-2025 dan Notes-2027. Proses ini dilakukan melalui skema Scheme of Arrangement yang telah disetujui oleh mayoritas pemegang Notes dan disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 24 Januari 2025,” jelas Danu Pate ditulis Kamis (17/4/2025).

Dalam skema ini, sebut Danu Pate, MLO menerbitkan surat utang baru (New Notes-2027) senilai USD269,7 juta yang jatuh tempo pada 30 April 2027 dan berlaku efektif sejak 27 Maret 2025. Dengan adanya penerbitan surat utang baru tersebut, maka Notes-2025 dan Notes-2027 sebelumnya tidak lagi berlaku.

Sementara itu, Corporate Investment & Strategy Director PT Modernland Realty Tbk. Fetrizal Bobby Heryunda mengatakan, Buyback and Exchange Offer yang dilakukan tersebut tidak hanya menghasilkan pengurangan utang sebesar Rp1,7 triliun, tetapi juga tetap mempertahankan tingkat kupon obligasi yang sama, yaitu 3% secara tunai dan 3% dalam bentuk payment-in-kind.

baca juga

“Hal ini mencerminkan keberhasilan kami dalam menegosiasikan persyaratan yang menguntungkan sekaligus memperkuat posisi keuangan jangka pendek Perseroan,” ujar Fetrizal Bobby Heryunda.

Fetrizal Bobby menambahkan, pengurangan beban utang ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap struktur keuangan Perseroan, termasuk peningkatan rasio likuiditas dan laba bersih pada tahun berjalan.

Diketahui, sebelumnya utang obligasi luar negeri tercatat mendominasi sekitar 90% dari total utang obligasi dan perbankan Perseroan.

Dengan struktur utang yang lebih seimbang, jelas Fetrizal Bobby, maka Perseroan akan berada dalam posisi yang lebih solid untuk menjalankan operasional secara efektif serta merealisasikan strategi pertumbuhan yang telah direncanakan, termasuk pengembangan produk properti residensial dan komersial.

“Perseroan tetap optimis terhadap prospek pasar properti, khususnya rumah tapak yang menjadi tulang punggung industri nasional. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan produk-produk inovatif yang sesuai dengan tren pasar dan daya beli konsumen, tanpa mengesampingkan standar kualitas di setiap proyek,” pungkas Fetrizal Bobby Heryunda.

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) adalah pengembang properti terkemuka di Indonesia yang dikenal dengan portofolio diversifikasi meliputi kawasan perumahan, komersial, industri, dan perhotelan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MDLN Optimis Pasar Properti di 2025 Tumbuh Positif

MDLN Optimis Pasar Properti di 2025 Tumbuh Positif

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB

Entitas Usaha MDLN Tambah Fasilitas SPKLU dalam Kawasan Township Jakarta Garden City

Entitas Usaha MDLN Tambah Fasilitas SPKLU dalam Kawasan Township Jakarta Garden City

Bisnis | Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:09 WIB

Anak Usaha MDLN Terus Kembangkan Kawasan Industri Terintegrasi, Siap Tembus Pasar Global

Anak Usaha MDLN Terus Kembangkan Kawasan Industri Terintegrasi, Siap Tembus Pasar Global

Bisnis | Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:08 WIB

Terkini

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 21:59 WIB

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

×