- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga oknum perwira berinisial LSP, ASN, dan EH pada Selasa, 3 November 2026.
- Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap telepon presiden dan pejabat negara.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan profesional tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan menghormati penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri terkait penetapan tersangka dan penahanan tiga oknum perwira dalam kasus penyadapan ilegal telepon presiden serta pejabat negara.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditahan setelah terbukti melakukan penyadapan tanpa prosedur sah menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menanggapi penanganan kasus tersebut pada Selasa (3/11/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Habiburokhman kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menambahkan, bahwa pihak parlemen terus memantau jalannya penanganan perkara ini agar kepastian hukum dan keterbukaan tetap terjaga hingga tuntas.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.