Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Achmad Fauzi

Jum'at, 25 April 2025 | 15:59 WIB
Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengubah aturan batasan gaji untuk pengajuan rumah subsidi. Aturan tersebut terncantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

Dengan aturan tersebut, maksimal gaji Rp14 juta bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya, Jumat (25/4/2024).

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas

Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," imbuh dia.

Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," beber dia.

baca juga

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.

"Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

  • Umum:
    Tidak Kawin Rp8.500.000
    Kawin Rp10.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000 

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.

  • Umum
    Tidak Kawin Rp9.000.000
    Kawin  Rp11.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000 

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Umum
    Tidak Kawin Rp10.500.000
    Kawin  Rp12.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  • Umum
    Tidak Kawin Rp12.000.000
    Kawin  Rp14.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi

Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 08:53 WIB

James Riady Yakin Meikarta Akan Ikut Arahan Menteri PKP Maruarar Sirait

James Riady Yakin Meikarta Akan Ikut Arahan Menteri PKP Maruarar Sirait

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 05:59 WIB

Solusi Cicilan Rumah Tanpa Pusing dengan KPR Berjenjang BRI!

Solusi Cicilan Rumah Tanpa Pusing dengan KPR Berjenjang BRI!

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 03:40 WIB

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:49 WIB

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:37 WIB

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00 WIB

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:54 WIB

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:45 WIB

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:49 WIB

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

×