9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 14:03 WIB
9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat
Ilustrasi Pinjaman Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri – Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI