9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 14:03 WIB
9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat
Ilustrasi Pinjaman Online

Suara.com - Sumber dana pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pertanyaan mengingat bisa cair secepat kilat. Kita sering menebak – nebak apakah pinjol menggunakan duit legal atau ilegal. Keduanya tentu memungkinkan tergantung jenis pinjol yang kita akses. Perbedaan perlakuan kepada nasabah juga mungkin terjadi tergantung apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Dalam pinjol legal, uang pinjaman biasanya berasal dari investor yang ingin mengembangkan dana. Dengan demikian, sumber pinjaman legal dan jelas. Skema ini mengacu pada P2P Lending atau fintech pendanaan bersama, yakni layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Biasanya pinjaman ini bisa ke personal ataupun bisnis. Website atau aplikasi P2P Lending menghubungkan peminjam (borrower) secara langsung dengan pemberi pinjaman (lender). Setiap aplikasi memiliki bunga yang berbeda disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu pinjol ilegal tidak diketahui asal – usul uang yang dipinjamkan. Pada 2021 lalu,  Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan kuat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat modal dari hasil kejahatan yang berasal dari luar negeri.

Laporan PPATK menyebut, rata-rata pelaku pinjol ilegal menerapkan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang sebelumnya sudah terjerat pinjol pula. Hal ini yang semakin menjerat korban karena korban akan berusaha membayar utang pinjol dari pinjol ilegal lainnya. Padahal, para penyedia pinjol itu masih saling terkait.

Sebenarnya tak sulit untuk membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memerinci ciri pinjol legal dan ilegal sebagai berikut.

Ciri – Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri – Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu AFPI menyatakan pinjaman online ilegal merusak finansial debitur lantaran tidak ada analisis data peminjam di proses pengajuan, sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti seberapa besar kemampuan peminjam. Dan hal inilah yang berakibat pada risiko keterlambatan hingga kegagalan bayar. Untuk menutupi keterlambatan, diberlakukan denda dan penagihan pun dilakukan dengan menghubungi semua kontak peminjam. Padalah pinjol ilegal bisa menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. 

Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jadi jangan heran jika kontak Anda diteror oleh pinjol ilegal.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI