Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 30 April 2025 | 13:47 WIB
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
Ilustrasi Pinjaman Online

Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum jika denda dan hidden cost dari pinjaman online (pinjol) bisa membuat tagihan membengkak yang berujung pada gagal bayar atau galbay. Kasus – kasus ini kerap kali memicu bunuh diri bagi orang – orang yang terjebak pinjol. Namun, jika pembengkakan tagihan sudah terlanjur terjadi, maka sejumlah tips bisa diterapkan agar pemberi pinjaman online meringankan tagihan dan terhindar dari galbay.

Melansir Hukum Online, keringanan utang pinjol bisa diupayakan dengan skema restrukturisasi, yakni memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.

Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.

Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.

Cara Menghindari Tagihan Pinjol Membengkak

Apabila Anda sudah terlanjur berutang pada pinjol, maka salah satu cara menjaga kewarasan adalah menghindari tagihan yang membengkak. Setelahnya upayakan tidak lagi berutang, apalagi sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI memberi sejumlah tips agar Anda tak terjebak pada utang pinjol yang membengkak.

1. Batasi Limit Pinjaman Dana

Pastikan untuk meminjam dana sesuai dengan kebutuhan, tidak lebih. Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan. Pinjaman sebaiknya tidak lebih dari 30% pendapatan bersih Anda. Selain itu, jangan meminjam hanya untuk keperluan konsumtif yang hanya akan membebani tagihan di masa mendatang.

2. Pahami Kontrak Perjanjian Pinjaman Dana

Inilah pentingnya menjadi bijak sebagai nasabah. Anda harus mampu memahami seluk beluk perjanjian dalam kontrak. Perhatikan setiap detail yang ada di kontrak tersebut, jangan sampai Anda hanya tergiur dengan tawaran awal tanpa tahu hak dan kewajiban. Kenapa pemahaman akan kontrak penting? Ini akan membantu Anda untuk mempersiapkan segala kondisi yang akan terjadi, membuat skema pengembalian dana dengan lebih baik, dan dapat mengelola risiko yang bisa muncul nantinya.

3. Segera Lunasi Cicilan

Sebaiknya, Anda mempersiapkan dana untuk melunasi jauh-jauh hari. Dengan demikian, ketika memasuki waktu jatuh tempo pelunasan cicilan, Anda tidak kebingungan lagi. Sisihkan pendapatan khusus untuk melunasi tagihan. Jangan menunda pembayaran, karena hal itu hanya akan menyulitkan Anda.

4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga

Saat mengajukan pinjaman dana, penting untuk memperhatikan dan mengecek besaran bunganya. Bunga pinjaman merupakan hal krusial yang sangat berpengaruh pada jumlah pelunasan. Lakukan perbandingan bunga dari satu platform dengan platform lainnya. Pilih perusahaan fintech pendanaan dengan tingkat kredibilitas bunga yang baik.

5. Ketahui Denda Keterlambatan Pelunasan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!

Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 11:02 WIB

Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat

Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 06:34 WIB

Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 06:03 WIB

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 18:19 WIB

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB