4. Jangan gali lubang tutup lubang
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.
Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
5. Ambil tindakan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Daftar Serum Viva yang Doktif Approved: Anti Overclaim buat Wajah Glowing