RUPTL menjadi acuan bagi PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik, serta bagi investor swasta yang tertarik untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek kelistrikan.
Dokumen ini memuat prioritas pengembangan energi bersih dan terbarukan, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dengan perencanaan yang matang melalui RUPTL, diharapkan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat, meningkatkan aksesibilitas listrik bagi seluruh masyarakat, dan mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembaruan RUPTL secara berkala memastikan rencana tetap relevan dengan perubahan kondisi dan teknologi.
PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial.
IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan lembaga keuangan internasional. Saat ini kepemilikan IIF adalah PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC) yang merupakan bagian dari World Bank, Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft (DEG) yang sepenuhnya dimiliki oleh KfW, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Dalam kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.