Suara.com - Jangan sampai salah pilih pinjaman online atau pinjol. Simak beberapa ciri pinjol ilegal di bawah ini agar Anda tak tertipu mengalami kerugian ke depannya.
Bukan rahasia lagi jika pinjol alias pinjaman online menjadi solusi ketika seseorang butuh dana cepat. Memang, berutang tidak disarankan.
Akan tetapi pada beberapa kondisi, seseorang mungkin menhadapi hal sulit yang membuat dan memaksa mereka harus mendapatkan uang dalam jumlah besar secara singkat.
Di Indonesia sendiri, ada banyak sekali aplikasi pinjol yang bisa membantu, meski Anda juga perlu membayar bunganya.
Jika Anda hendak meminjam uang di pinjol dalam waktu dekat, pastikan Anda memilih pinjol yang legal dan bersertifikat.
Sebab pinjol resmi memiliki aturan yang jelas dan tidak akan menjerat nasabahnya. Kalau Anda bingung bagaimana ciri pinjol ilegal, simak ulasan di bawah ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Ketipu

1. Tidak Terdaftar atau Berizin di OJK
Salah satu tanda paling mudah mengenali pinjaman online ilegal adalah ketidakjelasan perizinannya.
Baca Juga: Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
Di Indonesia, sebuah layanan pinjol baru bisa disebut sah bila perusahaan yang mengelolanya tercantum dalam daftar resmi OJK.
Lembaga inilah yang berperan mengawasi seluruh aktivitas keuangan digital, termasuk pinjaman berbasis aplikasi.
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu apakah nama perusahaannya ada dalam daftar OJK. Jika tidak, berarti operasionalnya tidak diakui negara dan keamanannya tidak terjamin.
Biasanya, layanan semacam ini juga tidak mengikuti standar perlindungan konsumen ataupun aturan etika yang diwajibkan.
2. Penawaran Pinjaman yang Aneh dan Memaksa
Banyak pinjol ilegal melakukan pendekatan agresif, misalnya mengirim SMS massal, menelpon tanpa henti, atau menawarkan pinjaman tanpa syarat apa pun. Cara-cara seperti ini patut diwaspadai.