Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan

Achmad Fauzi

Senin, 05 Mei 2025 | 16:07 WIB
Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN  Jika Korupsi ke Depan
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.

Menurut dia, kekinian Kementerian BUMN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengklarifikasi mana yang kerugian negara atau koorporasi.

"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ketua Umum PSSI ini menegaskan, setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil alih BUMN, Kementerian BUMN kini hanya bertugas pengawasan dan investigasi.

Maka dari itu, Erick Thohir juga berencana menambah deputi di Kementerian BUMN dari 3 menjadi 5.

"Jadi sama-sama mirip. Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," ucap dia.

KPK Lakukan Kajian

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.

baca juga

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan. “Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Menurutnya jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan memperhatikan redaksi dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.

Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.

“Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa juga menyebut KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.

Sebelumnya, Erick menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Menteri BUMN Erick Thohi menyambangi Kantor KPK/(Dokumentasi Kementerian BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohi menyambangi Kantor KPK/(Dokumentasi Kementerian BUMN).

UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Jadi Hub Regional

Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Jadi Hub Regional

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 14:58 WIB

Usai UU Disahkan, Erick Thohir Langsung Gandeng KPK Minta Pelototi BUMN

Usai UU Disahkan, Erick Thohir Langsung Gandeng KPK Minta Pelototi BUMN

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 08:56 WIB

Suruh Wartawan Keluar, Prabowo Tunjuk Para Bos BUMN Malas dan Koruptif: Saya Minta Ganti!

Suruh Wartawan Keluar, Prabowo Tunjuk Para Bos BUMN Malas dan Koruptif: Saya Minta Ganti!

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:33 WIB

Terkini

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:42 WIB

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:37 WIB

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH?

Bagaimana Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH?

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 11:23 WIB

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:22 WIB

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:10 WIB

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:09 WIB

×