Suara.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah mencabut kebijakan efisiensi anggaran guna menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai jika kebijakan efisiensi ini dicabut maka akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk berbelanja di dalam negeri.
“Kami industri padat karya karena tokonya offline, enggak online. Ini ritel itu senang kalau ada acara-acara, Pak,” kata Budihardjo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara, Selasa (6/5/2025).
“Jadi mungkin nanti bisa efisiensi dilepas untuk meramaikan ekonomi kembali, Pak. Karena dari ritel ingin ramai, banyak orang jalan-jalan, naik pesawat, asal di Indonesia saja,” katanya menambahkan.
Merespons usulan tersebut, pada kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan oleh pemerintah tidak akan menghambat transaksi maupun dukungan terhadap UMKM.
Menurut Maman, tidak ada korelasi negatif antara upaya efisiensi anggaran dengan aktivitas ekonomi UMKM.
Sebaliknya, pihaknya justru melihat efisiensi sebagai pendorong kreativitas dan inovasi di kalangan aparatur pemerintahan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif dan efisien.
"Dalam konteks kami di Kementerian UMKM, kami menganggap bahwa itu sesuatu yang positif, bahwa dengan adanya efisiensi ini mendorong kami untuk lebih meningkatkan program kolaborasi dengan pemerintahan lintas kementerian," imbuhnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025 menjadi 4,87 persen secara tahunan.
Baca Juga: Fantastis! Anggaran MBG Ditambah Lagi Rp50 Triliun, Kepala BGN Sebut Atas Kemauan Prabowo
Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,11 persen.
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap perlambatan ini adalah terkontraksinya konsumsi pemerintah sebesar 1,38 persen.
Kontraksi ini terjadi seiring dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas serta belanja operasional perkantoran.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah untuk menghemat anggaran APBN dan belanja daerah. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prabowo memerintahkan efisiensi kepada para menteri, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan kepala lembaga kementerian dan non-kementerian, serta para kepala daerah.
Prabowo menargetkan agar ada penghematan belanja APBN sebesar Rp306,69 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Sebagai langkah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan menteri keuangan. Menteri atau kepala lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional
perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari efisensi dikecualikan dari ientifikasi rencana efisiensi.
Sumber anggaran yang dikecualikan dari prioritas efisiensi, antara lain anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025; anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025; dan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
“Pimpinan lembaga dan menteri menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan,” demikian tertulis di beleid tersebut.