Didirikan pada tahun 1960, Jasa Raharja hadir sebagai wujud kepedulian negara terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, baik pejalan kaki, pengendara, maupun penumpang.
Fokus utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Santunan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang timbul akibat kecelakaan, seperti biaya perawatan medis, rehabilitasi, atau biaya pemakaman. Besaran santunan yang diberikan telah diatur oleh pemerintah dan disesuaikan secara berkala.
Dana yang digunakan Jasa Raharja untuk memberikan santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini memastikan keberlanjutan program perlindungan dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan semakin banyak nyawa yang dapat diselamatkan.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui inovasi teknologi dan kerjasama dengan berbagai pihak, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal dan responsif bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Baca Juga: Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh