Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Padang Panjang Disantuni Rp 50 Juta oleh Jasa Raharja

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2025 | 06:27 WIB
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Padang Panjang Disantuni Rp 50 Juta oleh Jasa Raharja
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan semakin banyak nyawa yang dapat diselamatkan.

Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui inovasi teknologi dan kerjasama dengan berbagai pihak, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal dan responsif bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI