Sejumlah Negara Resmi Blokir Worldcoin, Indonesia Jadi yang Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 10:28 WIB
Sejumlah Negara Resmi Blokir Worldcoin, Indonesia Jadi yang Terbaru
WorldCoin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, yang belakangan ini viral di media sosial. Fenomena antrean panjang ratusan orang di Bekasi yang rela menyerahkan data pribadi mereka demi imbalan uang tunai, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

Tidak hanya Indonesia, sudah ada beberapa negara yang juga melarang operasional Worldcoin. Berdasarkan laporan dari www.silicon.co.uk, otoritas Perlindungan Data Spanyol (AEPD) secara resmi menghentikan sementara aktivitas Worldcoin, terutama proses pemindaian retina dalam rangka pengumpulan data biometrik. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi privasi publik dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh metode pengumpulan data yang kontroversial tersebut.

Pemerintah Spanyol bertindak setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait operasional Worldcoin. Pengaduan yang diterima AEPD mencakup minimnya informasi yang diberikan kepada pengguna mengenai bagaimana data mereka akan digunakan, potensi keterlibatan anak di bawah umur dalam proses pengumpulan data biometrik, serta kesulitan yang dialami pengguna untuk mencabut persetujuan yang telah mereka berikan sebelumnya.

Otoritas Spanyol menilai situasi ini sebagai kondisi luar biasa yang berpotensi membahayakan hak privasi warga negara. Sehingga, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data melalui pemindaian retina dianggap sebagai langkah pencegahan yang mendesak untuk menghindari potensi pengalihan data ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan untuk memastikan hak fundamental masyarakat atas perlindungan data pribadi tetap terjaga.

Tindakan serupa juga diambil oleh Kenya. Mahkamah Tinggi Kenya menyatakan bahwa praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh Worldcoin, termasuk pemindaian retina, telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data di negara tersebut.

Worldcoin saat ini tidak memperoleh izin yang sah dari otoritas terkait, kurang transparan dalam operasinya, serta tidak mematuhi regulasi lokal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga Kenya.

Pengadilan di Kenya juga menyoroti kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai bagaimana data biometrik mereka akan digunakan, di mana data tersebut akan disimpan, dan bagaimana langkah-langkah perlindungan yang diterapkan. 

Mengenal Lebih Dekat Worldcoin: Ambisi Identitas Digital Universal dan Mata Uang Kripto Terdesentralisasi

Worldcoin merupakan proyek teknologi global yang ambisius, menggabungkan sistem identitas digital dengan konsep mata uang kripto. Proyek ini digagas oleh Sam Altman, tokoh terkemuka yang juga dikenal sebagai CEO perusahaan kecerdasan buatan (AI) terkemuka, OpenAI.

Baca Juga: Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja

Salah satu komponen inti dari proyek ini adalah World ID, sebuah sistem identifikasi berbasis biometrik yang mengandalkan pemindaian wajah dan terutama retina mata sebagai metode verifikasi utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI