Suara.com - Di tengah hiruk pikuk pemberantasan praktik haram judi online (judol) yang mencoreng lanskap digital, secercah harapan justru terpancar dari sektor aset kripto. Ibarat dua sisi mata uang digital, data kontras dari lembaga negara memperlihatkan jurang yang menganga antara aktivitas ilegal yang merugikan dengan inovasi keuangan yang berpotensi menjadi tulang punggung baru perekonomian digital Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis data yang kembali menggarisbawahi betapa masifnya perputaran uang haram di balik layar judi online. Pada kuartal pertama (Q1) 2025, aliran dana judol tercatat mencapai Rp47 triliun. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 triliun, nominal tersebut tetap menjadi momok yang menakutkan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menggerogoti keuangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang destruktif.
Berbanding terbalik dengan transaksi judol, industri aset kripto justru memancarkan cahaya optimisme. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan transaksi kripto yang fantastis selama periode yang sama, menembus angka Rp109,3 triliun. Capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari daya tarik aset digital yang kian kuat di mata masyarakat Indonesia. Partisipasi aktif pun tak main-main, dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025. Angka ini menunjukkan kepercayaan dan minat yang besar dari berbagai lapisan masyarakat terhadap potensi aset digital.
Lebih dari sekadar aktivitas transaksional, industri kripto juga memberikan kontribusi nyata bagi kas negara. Sejak pemberlakuan pajak aset kripto pada tahun 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp1,2 triliun. Khusus untuk tahun 2025 saja, pundi-pundi pajak kripto yang berhasil dihimpun sudah mencapai Rp115,1 miliar. Kontribusi pajak ini membuktikan bahwa aset kripto, dalam kerangka regulasi yang tepat, dapat menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan.
Pandangan senada diungkapkan oleh CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kripto jauh melampaui sekadar instrumen spekulasi. Menurutnya, aset digital telah bertransformasi menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global, membuka pintu bagi peluang ekonomi yang nyata dan legal bagi masyarakat.
"Industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain sebagai alat investasi, kripto juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, serta berkontribusi langsung pada penerimaan negara lewat pajak. Ini berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa nilai tambah," ujar Iqbal dalam analisanya, Sabtu (10/5/2025).
Iqbal menambahkan bahwa industri kripto menawarkan potensi ekonomi yang jauh lebih sehat, legal, dan berkelanjutan dibandingkan dengan bisnis haram judi online. Aset kripto telah menjelma menjadi inovasi yang mendefinisikan ulang konsep nilai dan transaksi keuangan. "Saat ini, kita berada pada era di mana teknologi bukan sekadar pelengkap ekonomi, tapi menjadi tulang punggung dari perekonomian itu sendiri," tegasnya, menyoroti peran sentral teknologi blockchain dalam transformasi ekonomi digital.
Lebih jauh, Iqbal menjelaskan bahwa dengan penguatan regulasi dan edukasi yang terus berkembang, kripto memiliki peluang besar untuk mendorong inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Lebih dari sekadar alat transaksi atau instrumen investasi, aset kripto berpotensi menjadi jembatan bagi masyarakat unbanked—mereka yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan konvensional—untuk mengakses ekosistem finansial global secara mudah, cepat, dan aman.
"Teknologi blockchain memungkinkan transparansi dan efisiensi tinggi dalam pengelolaan aset, bahkan untuk pelaku usaha mikro dan individu di daerah terpencil. Jika didukung dengan kebijakan yang pro-inovasi serta program literasi yang masif, kripto berpotensi menjadi motor utama dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif," tuturnya, menggambarkan potensi transformatif teknologi blockchain.
Baca Juga: OJK Ungkap Jaringan Kripto Indonesia Terafiliasi Asing, Siapa Saja?