Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:53 WIB
Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
Ilustrasi Bank Indonesia.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan kegiatan operasional akan libur pada 18 Agustus mendatang.

Lantaran menghormati Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025.

Selain itu, sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.

"Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan keputusan tersebut," kata Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Tidak hanya itu, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) juga tidak dibuka.

Dengan mengacu kepada keputusan tersebut maka Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Selain itu, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas juga ditiadakan.

Terakhir, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak dilakukan.

"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelasnya.

Baca Juga: Uang Rp 75.000 Ditolak di Mana-Mana? BI Angkat Bicara!

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Beleid itu ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI