OJK Ungkap Jaringan Kripto Indonesia Terafiliasi Asing, Siapa Saja?

M Nurhadi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:29 WIB
OJK Ungkap Jaringan Kripto Indonesia Terafiliasi Asing, Siapa Saja?
Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, mengungkapkan adanya keterkaitan antara sejumlah pedagang aset kripto domestik dengan entitas yang beroperasi di luar negeri.

Informasi ini diperoleh melalui proses Know Your Entity (KYE) yang dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan transparansi dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (9/5), Hasan Fawzi menyebutkan bahwa selain Tokocrypto yang telah diketahui memiliki afiliasi dengan bursa kripto global Binance, OJK juga mengidentifikasi setidaknya dua pedagang aset keuangan digital lainnya yang memiliki hubungan afiliasi dengan entitas di yurisdiksi asing.

"Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri," ujar Hasan Fawzi.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi dengan pihak asing ini didapatkan OJK melalui analisis laporan keuangan teraudit dari masing-masing pedagang aset keuangan digital. Laporan keuangan ini menjadi salah satu sumber data penting dalam proses KYE yang diterapkan oleh OJK. Proses KYE sendiri merupakan mekanisme yang diterapkan untuk memahami struktur kepemilikan, manajemen, dan operasional entitas yang diawasi, termasuk dalam sektor perdagangan aset kripto.

"Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia," tegas Hasan.

Hasan Fawzi kemudian mengungkapkan identitas dua entitas perdagangan aset kripto domestik lainnya yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri, yaitu Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.

Menurut penjelasannya, Upbit Indonesia merupakan bagian dari kelompok usaha Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura. Grup ini diketahui memiliki izin operasional perdagangan aset kripto di berbagai negara lain di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporan keuangannya menyatakan afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang tercatat beroperasi di wilayah Afrika Timur.

Menanggapi adanya afiliasi ini, Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK telah secara eksplisit mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan hubungan afiliasi dalam Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

baca juga

Pasal tersebut mewajibkan setiap pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia untuk secara transparan melaporkan struktur kepemilikan perusahaan serta adanya hubungan afiliasi kepada OJK. Kewajiban pelaporan ini berlaku khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan maupun pengendalian langsung atau tidak langsung oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan entitas di luar negeri.

"Ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik," jelas Hasan lebih lanjut.

Langkah OJK dalam mengidentifikasi dan mengatur afiliasi antara pedagang kripto domestik dan entitas asing menunjukkan komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat, transparan, dan terpercaya di Indonesia. Melalui proses KYE dan penegakan POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK berupaya untuk meminimalisir potensi risiko yang mungkin timbul dari pengaruh eksternal, sekaligus meningkatkan akuntabilitas para pelaku industri aset kripto di tanah air. Transparansi dalam struktur kepemilikan dan afiliasi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan menjaga stabilitas pasar aset kripto domestik secara keseluruhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pi Network Kini Mudah Diakses Lewat Bursa Kripto, Momentum Menuju Harga US$ 1?

Pi Network Kini Mudah Diakses Lewat Bursa Kripto, Momentum Menuju Harga US$ 1?

Bisnis | Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:38 WIB

Harga Pi Network Tiba-tiba Melejit 12 Persen, Ini Pendorongnya

Harga Pi Network Tiba-tiba Melejit 12 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:24 WIB

Orang Berbondong-bondong Antre, Benarkah World App Bisa Menghasilkan Uang?

Orang Berbondong-bondong Antre, Benarkah World App Bisa Menghasilkan Uang?

Tekno | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:56 WIB

Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak

Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 15:29 WIB

2 Alasan Harga Aset Kripto Pi Network Bisa Kembali Melonjak

2 Alasan Harga Aset Kripto Pi Network Bisa Kembali Melonjak

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 14:23 WIB

Meski Harga Turun, Pi Network Masuk Deretan Aset Kripto dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar

Meski Harga Turun, Pi Network Masuk Deretan Aset Kripto dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×