Ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, MHU menjalankan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi batubara berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi Pertama.
Setelah memulai eksplorasi pada tahun 1987 dan produksi pada tahun 1992, MHU menandatangani Amandemen PKP2B pada April 2017 dan memperoleh IUPK pada April 2022.