"Forum ini digelar dengan prinsip ilmiah dan kehati-hatian dalam menyikapi isu boikot. Kami ingin melestarikan tradisi ilmiah dalam memutuskan sesuatu, sehingga tidak hanya dari katanya-katanya. Tugas ulama adalah penuh rahmat, menjauhkan umat dari kebingungan” kata Sekretaris LBM PWNU DKI, KH. Ahmad Fuad dalam forum Bahtsul Masail tersebut.
Senada dengan hal tersebut, forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Buntet Pesantren beberapa waktu lalu menyepakati bahwa dalam syariat, memboikot hanya diperbolehkan jika produk yang diboikot memiliki keterkaitan jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman.
Boikot juga tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi memadai. Forum ini turut mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk yang diboikot, agar tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri.