Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi sorotan tajam setelah carut marut yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Profesor Murniati Mukhlisin, penasihat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), menegaskan bahwa persoalan ini harus segera disudahi.
Menurutnya, pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk, harus serius berbenah.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, tahun 2026, tidak bisa lagi main-main, tidak bisa lagi bercanda,” ujar Prof. Murniati, Selasa (19/8/2025). Ia memperingatkan, jika pemerintah tetap abai, kuota haji Indonesia berpotensi dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi, sebuah konsekuensi serius yang harus dihindari.
Salah satu kunci utama dalam penyelenggaraan haji yang sukses adalah kemampuan bernegosiasi. Prof. Murniati menilai pembatalan kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia sebagai kegagalan pemerintah dalam hal ini. Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji yang baru, ia berharap kemampuan negosiasi terkait haji dan umrah akan meningkat secara signifikan.
Selain itu, Prof. Murniati juga menyoroti pentingnya tata kelola dana haji dan umrah. Dana yang mencapai Rp188,86 triliun pada 2025 ini bukanlah milik negara, melainkan milik jutaan umat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi pilar penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam,” ungkapnya.
Prof. Murniati juga menyoroti potensi besar dana haji untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, ia melihat adanya tantangan struktural yang menghambat optimalisasi dana tersebut. Investasi dana haji, yang saat ini didominasi sektor konservatif seperti deposito syariah dengan imbal hasil rendah, perlu diubah.
CSED-INDEF merekomendasikan agar pemerintah mengalihkan investasi dana haji ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih. Hal ini penting untuk menopang sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah, sambil mengatasi defisit pembiayaan operasional haji yang pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun.
Selain itu, koordinasi kelembagaan yang lemah akibat tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji juga menjadi masalah serius. Belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 juga dinilai membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan haji tidak terintegrasi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah
Sebagai solusi, CSED-INDEF mengusulkan pembentukan lembaga setingkat kementerian untuk mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji. "Kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji," tutup Prof. Murniati.