Suara.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penyedia sistem pembayaran ataupun payment gateway harus memiliki teknologi yang dapat membendung aliran transaksi ke rekening penampung platform judi online.
Selain itu, penyedia sistem pembayaran perlu memiliki layanan electronic Know Your Customer (eKYC) yang lebih prudent dengan menggunakan alat Regulatory Technology (Regtech) untuk membendung aliran transaksi ke platform judi online.
Sejumlah payment gateway yang populer di Indonesia seperti DANA, GoPay, OVO dan LinkAja diminta untuk berbenah.
Huda pun secara lantang menyerukan agar para pemain di ranah ini memperkuat benteng teknologi mereka untuk membendung aliran dana kotor yang membanjiri rekening-rekening penampung platform judi online.
Nailul Huda menilai bahwa sudah saatnya penyedia sistem pembayaran tidak hanya menjadi fasilitator transaksi semata. Lebih dari itu, mereka memikul tanggung jawab krusial dalam memutus rantai pendanaan ilegal yang menghidupi praktik haram tersebut.
"Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online," tegas Nailul saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (14/5/2025), menyiratkan perlunya intervensi teknologi yang lebih proaktif dan cerdas.
Lebih lanjut, Nailul menekankan pentingnya pembenahan mendasar pada proses verifikasi identitas digital (electronic Know Your Customer atau eKYC). Menurutnya, penyedia sistem pembayaran perlu mengadopsi layanan eKYC yang lebih prudent, tidak sekadar formalitas belaka.
Untuk memperkuat pertahanan digital ini, Nailul merekomendasikan pemanfaatan alat Regulatory Technology (Regtech) secara optimal. Regtech, dengan kemampuannya menganalisis data dan mendeteksi pola-pola mencurigakan, dinilai mampu menjadi "mata-mata" digital yang efektif dalam mengendus dan memutus aliran transaksi ke platform judi online sebelum dana haram tersebut sempat mengalir deras.
“Ditunjang juga oleh sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi yang cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital. Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online,” ujar Nailul.
Baca Juga: Pengguna QRIS Capai 56,3 Juta Merchant, Transaksi Tembus hingga 2,6 Miliar
Namun demikian, Ia menilai tidak sepenuhnya bisa menyalahkan kecanggihan sistem pembayaran digital dan payment gateway di tengah akselerasi transformasi teknologi digital saat ini.
Menurut dia, kecanggihan sistem pembayaran digital juga telah memberikan dampak positif dengan memudahkan masyarakat bertransaksi dimanapun dan kapanpun, misalnya saat pembayaran pada platform e-commerce.
“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada.” ujar Nailul.
Nailul menilai motif dari masyarakat bermain judi online, diantaranya untuk mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat di tengah tekanan ekonomi kelas menengah ke bawah.
“Yang kita lihat motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan,”ujar Nailul.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online, yang mayoritas berasal dari situs dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten.
Sisanya ditemukan pada platform digital seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan sejumlah platform lainnya (10 konten).
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online turun lebih dari 80 persen year on year (yoy) pada kuartal I-2025, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I- 2024, telah menyusut menjadi Rp47 triliun pada kuartal I-2025.