Serangkaian Audiensi Budaya tersebut, Ibas juga menyempatkan diri mengunjungi Prasasti “Memuliakan Ketulusan Ibu” yang terletak di halaman Museum Rudana. Prasasti ini ditandatangani oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono bersama para pendamping kepala negara lainnya dalam kunjungan resmi Spouse Program KTT ASEAN 2011, yang kala itu dipimpin langsung oleh Ibu Ani sebagai pendamping Presiden ke-6 RI.
“Saya mengatakan, tolong Bali sama-sama kita berjuang Undang-undang Kebudayaan, apakah itu Omnibus Law, apakah itu UU Seni Budaya dan Galeri, benar-benar memberikan pemanfaatan dan keuntungan kepada semua stakeholder yang ada di Indonesia,” kata Ibas.
Karena, kata Ibas, untuk membentuk suatu aturan perundang-undangan itu harus melibatkan semua unsur baik pemerintah hingga partisipasi publik. Tentunya, kata dia, Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana (PSR) memahami mekanisme pembentukan Undang-undang.
“Karena pembuatan Undang-Undang, Bli Putu tahu, dibutuhkan tangan pemerintah, tangan asosiasi, tangan publik dan lainnya. Jika kita berkomitmen untuk menciptakan undang-undang tersebut, mari kita bekerja sama untuk menuntaskan,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI ini.
Di samping itu, Ibas mengingatkan generasi muda ikut menjaga dan melestarikan seni budaya sebagai warisan para leluhur, termasuk museum. Menurut dia, museum merupakan tempat merekam sejarah.
“Museum adalah tempat kita merekam jejak sejarah, merawat nilai, dan menciptakan ruang belajar lintas generasi. Ia bukan sekadar bangunan statis, tetapi denyut hidup peradaban yang menyatu dalam jati diri bangsa,” ungkapnya.
Diketahui, Asosiasi Museum Indonesia (AMI) ini sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 500 museum di seluruh Indonesia, AMI membawa visi agar museum tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Di tengah tantangan era digital dan globalisasi, museum Indonesia perlu menjadi tempat belajar yang aktif, terbuka, dan berpandangan ke depan-bukan hanya ruang untuk mengenang masa lalu.