Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ubah Faskes Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN, Memudahkan Yayuk Peroleh Jadwal Periksa

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Ubah Faskes Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN, Memudahkan Yayuk Peroleh Jadwal Periksa
Yayuk Puji Astuti, salah satu pengguna Aplikasi Mobile JKN (Dok: Jamkesnews)

Suara.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah Aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan peserta untuk berpindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan cepat dan mudah.

Hal ini dirasakan oleh Yayuk Puji Rahayu (44) peserta JKN dari Desa Slumbung, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Yayuk mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh Aplikasi Mobile JKN.

"Saya awalnya berniat untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan agar bisa mengganti FKTP ke yang lebih dekat dengan rumah. Tapi setelah anak saya memberitahu tentang Aplikasi Mobile JKN, saya langsung coba untuk mengubahnya melalui aplikasi tersebut. Ternyata, prosesnya jauh lebih mudah dan cepat dari yang saya bayangkan," ujar Yayuk saat ditemui di rumahnya pada Senin (11/08).

Yayuk menceritakan bahwa proses penggantian FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN sangat sederhana dan tidak memerlukan waktu yang lama. Semua bisa dilakukan dengan mudah hanya dalam beberapa langkah melalui ponselnya, yang membuatnya merasa sangat terbantu.

"Prosesnya sangat mudah, hanya perlu masuk ke menu perubahan data peserta, pilih FKTP, kemudian pilih provinsi dan kota/kabupaten, lalu pilih nama faskes yang diinginkan, dan simpan. Semua langkah tersebut bisa dilakukan dengan sangat cepat dan praktis," jelas Yayuk.

Yayuk menambahkan bahwa meskipun penggantian FKTP telah berhasil dilakukan, status fasilitas kesehatan di Aplikasi Mobile JKN tetap akan menampilkan fasilitas kesehatan yang lama hingga tanggal 1 di bulan berikutnya.

Selain kemudahan dalam mengubah fasilitas kesehatan, Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur lain yang sangat membantu peserta dalam mengakses layanan kesehatan, seperti fitur antrean online, skrining riwayat kesehatan, serta informasi riwayat pelayanan kesehatan.

"Setelah saya ubah, status fasilitas kesehatan yang baru akan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Tapi yang lebih memudahkan, saya bisa mengambil antrean langsung dari rumah. Selain itu, saya juga bisa melihat riwayat pelayanan kesehatan saya dan mengisi skrining kesehatan secara online," tambah Yayuk.

Yayuk juga berbagi pengalaman positif saat menggunakan fitur antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Dengan fitur ini, Yayuk dapat dengan mudah melihat jadwal operasional fasilitas kesehatan serta dokter yang bertugas. Hal ini dapat memungkinkan ia untuk merencanakan kunjungannya dengan lebih tepat, dan menghindari waktu tunggu yang lama.

"Pernah saya menggunakan fitur antrean online saat akan ke FKTP. Lewat Mobile JKN, saya bisa langsung cek jadwal buka faskes dan siapa dokter yang bertugas. Dengan begitu, saya bisa datang tepat waktu dan tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantre. Prosesnya jadi jauh lebih praktis, dan saya bisa lebih mengatur waktu saya dengan lebih baik," ungkap Yayuk.

Yayuk pun berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan digital ini untuk memudahkan peserta JKN. Menurutnya, Aplikasi Mobile JKN adalah terobosan yang sangat membantu, terutama dalam hal efisiensi waktu dan kemudahan akses layanan kesehatan. Dengan berbagai fitur yang disediakan, ia merasa sangat terbantu dalam mengelola layanan kesehatan keluarganya tanpa harus repot pergi ke kantor BPJS Kesehatan.

"Saya berharap semakin banyak peserta yang bisa merasakan manfaat Aplikasi Mobile JKN ini. Semakin mudah, semakin cepat, dan semakin efisien. Tidak perlu lagi khawatir dengan urusan administratif yang memakan waktu. Aplikasi ini benar-benar memberi kenyamanan, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat dan sulit untuk mengurus hal-hal administratif secara langsung," tutup Yayuk. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:17 WIB

Layanan JKN Menjangkau Pelosok, BPJS Kesehatan Hadirkan Bukti Nyata Pemerataan Kesehatan

Layanan JKN Menjangkau Pelosok, BPJS Kesehatan Hadirkan Bukti Nyata Pemerataan Kesehatan

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 18:36 WIB

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemnaker: Integrasikan Sistem Informasi Data Kepesertaan JKN

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemnaker: Integrasikan Sistem Informasi Data Kepesertaan JKN

Bisnis | Senin, 06 Januari 2025 | 16:04 WIB

DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka dan Dukung Obat Modern Asli Indonesia Masuk JKN

DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka dan Dukung Obat Modern Asli Indonesia Masuk JKN

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 09:45 WIB

Kepesertaan JKN Capai 98,19%, Indonesia Raih Universal Health Coverage

Kepesertaan JKN Capai 98,19%, Indonesia Raih Universal Health Coverage

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:37 WIB

BPJS Kesehtan Bahas Sistem Anti Fraud JKN di Kongres Dunia Ke-28 untuk Hukum Kesehatan

BPJS Kesehtan Bahas Sistem Anti Fraud JKN di Kongres Dunia Ke-28 untuk Hukum Kesehatan

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 06:35 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB