Suara.com - Pi Network atau Pi Coin belakangan mencuri perhatian publik. Terutama para pemerhati pasar kripto yang menganggap koin yang satu ini cukup menjanjikan.
Pi Network secara resmi membuka mainnet-nya pada 20 Februari 2025, pukul 8:00 UTC (atau 15:00 WIB). Perubahan monumental ini menandai transisi signifikan dari fase tertutup dan pengujian, menuju jaringan terbuka yang sepenuhnya terdesentralisasi.
Ini adalah momen krusial yang memungkinkan perdagangan dan transaksi koin Pi secara umum, mengubah Pi Network menjadi aset digital yang sah dan berpotensi digunakan sebagai alat transaksi. Peluncuran open mainnet ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi dan penggunaan Pi di berbagai sektor.
Perjalanan Pi Network Menuju Mainnet Terbuka
Sebelum peluncuran mainnet terbuka, Pi Network telah melewati fase yang panjang dan kompleks. Hingga saat ini, Pi Network masih berada dalam fase IOU (I Owe You), yang berarti token PI belum bisa ditukarkan dengan uang tunai secara langsung. Perdagangan Pi yang terjadi di beberapa platform IOU bersifat spekulatif dan harga Pi dapat berfluktuasi tajam. Ini karena Pi Network belum memiliki mainnet yang sepenuhnya terdesentralisasi dan dapat diperdagangkan di bursa kripto utama.
Peluncuran mainnet terbuka pada 20 Februari 2025 ini didahului oleh proses migrasi mainnet yang dimulai sejak 31 Desember 2024. Migrasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh pengguna. Bagi para pengguna Pi Network, momen ini sangat krusial. Mereka diingatkan untuk segera menyelesaikan proses KYC (Know Your Customer) sebelum tenggat waktu migrasi agar tidak kehilangan sebagian besar saldo Pi yang telah ditambang. Untungnya, batas waktu periode tenggang KYC diperpanjang hingga 28 Februari 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi pengguna untuk menyelesaikan proses penting ini.
Status Pi Network di Indonesia: Belum Resmi di Bappebti
Meskipun Pi Network telah membuka mainnet terbuka secara global, statusnya di Indonesia perlu dipahami secara cermat. Hingga saat ini, Pi Network belum resmi di Indonesia dalam arti yang sebenarnya. Ini berarti belum ada lisensi atau pengakuan resmi dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Tidak adanya lisensi resmi dari Bappebti ini memiliki implikasi penting
Baca Juga: Siap-siap, Pi Network Bakal Umumkan Langkah Besar dalam Sejarah Aset Kripto
Perdagangan tidak dilindungi regulasi: Perdagangan Pi Network di Indonesia saat ini masih belum dilindungi oleh regulasi pemerintah. Ini berbeda dengan aset kripto lain yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.
Risiko Investasi: Karena statusnya yang belum resmi dan perdagangan yang masih bersifat spekulatif melalui IOU (sebelum mainnet terbuka penuh), ada risiko yang perlu diperhatikan jika Anda memutuskan untuk terlibat dalam perdagangan Pi Network.
Fluktuasi harga yang tajam dan ketidakpastian regulasi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
Dengan peluncuran open mainnet, Pi Network memang menjadi aset digital yang sah dan dapat digunakan sebagai alat transaksi di ekosistem globalnya. Namun, untuk pasar Indonesia, pengakuan dan perizinan dari Bappebti masih menjadi tahapan penting yang harus dilalui agar Pi Network dapat diperdagangkan secara resmi dan dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Singkatnya, meskipun Pi Network telah memasuki babak baru dengan mainnet terbuka, di Indonesia, statusnya masih dalam tahap pengawasan dan belum diakui secara resmi sebagai aset kripto yang sah untuk diperdagangkan. Investor dan pengguna di Indonesia disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi dari Bappebti terkait Pi Network.
Desclaimer: Redaksi Suara.com hanya menyajikan berita dan tidak menyarankan anda untuk membeli aset apapun. Segala risikoada di tangan pembaca.