Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 11:04 WIB
Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan
Petani program transmigrasi prihatin, lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi tumpuan harapan menggapai kesejahteraan dimasukkan dalam peta kawasan hutan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kawasan hutan negara tidak termasuk hak atas tanah. Negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.

"Hak atas tanah adalah produk penetapan pemerintah, maka terhadap hak atas tanah berlaku asas hukum Presumptio Iustae Causa (Semua tindakan pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui pengadilan),” kata Sadino.

Lebih lanjut, dia, mengatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan telah dinyatakan oleh MK 34 tahun 2011, pemerintah harus memperhatikan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan. Kementerian Kehutanan mestinya tinggal menjalankan ketentuan Pasal 68 ayat (4).

Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.

Kalau kompensasi tidak ada dana misalnya dengan enclave atau dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan, atau dengan residual approucht yang dilakukan oleh subyek hukum pemegang hak atas tanah secara eksisting di lapangan.

Karena Kementerian Kehutanan tidak menjalankan Putusan MK 34/PUU-IX/2011 dan Pasal 68 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan memperhatikan hak atas tanah, maka pengujian terhadap Pasal 110A dan 110B saat ini terjadi di Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-XXII/2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI