Bahlil-Airlangga Tak Kompak Soal Diskon Tarif Listrik, Ini yang Dikhawatirkan Ekonom

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:24 WIB
Bahlil-Airlangga Tak Kompak Soal Diskon Tarif Listrik, Ini yang Dikhawatirkan Ekonom
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, ketidakselarasan komunikasi antar pejabat pemerintahan bisa jadi bumerang dari kebijakan tersebut.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah bisa jadi penghambat dalam efektivitas program stimulus.

"Pemerintah soal paket stimulus ekonomi sangat minim koordinasi dan berdampak pada jalannya implementasi program. Kalau kebijakan keluar sepihak tanpa koordinasi lintas kementerian terkait, pasti akan ada distorsi pada saat penerapan," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/5/2025).

Bhima menuturkan, kebijakan diskon tarif listrik seharusnya tidak hanya menjadi domain satu lembaga saja. Menurut Bhima, memang harus ada koordinasi antar pihak dalam kebijakan diskon tarif listrik ini.

Sebab, kebijakan Diskon tarif listrik ini bisa berdampak pada kinerja dari PT PLN (Persero).

"Misalnya soal diskon tarif listrik itu ada implikasi ke beban subsidi dan dana kompensasi PLN maka Bahlil dan Erik harus terlibat dalam perumusan kebijakan," ucap dia.

Bhima melihat, kebijakan diskon tarif listrik bisa efektif, jika sasaranya mula dari golongan daya 2.200 VA. Pasalnya, golongan daya listrik tersebut juga merupakan bagian masyarakat kelas menengah.

"Diskon tarif listrik dilanjutkan merupakan hal yang positif asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA. Kelompok golongan 2.200 VA banyak rumah sewa dan kos karyawan yang masuk kategori kelas menengah. Mereka butuh dukungan insentif tarif listrik juga," kata dia.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025! Cek Siapa Saja yang Dapat

Bhima menambahkan, dengan adanya diskon listrik yang mencakup lebih banyak kelompok masyarakat, dana yang biasanya digunakan untuk membeli token listrik bisa dialihkan ke pengeluaran lain seperti kebutuhan sandang dan pembayaran cicilan.

Hal ini diyakini dapat menggerakkan konsumsi masyarakat dan meningkatkan omzet pelaku UMKM.

"Uang yang harusnya dibelikan token listrik bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti beli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang. Jadi ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa rencana diskon tarif listrik justru telah didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Sudah (dibicarakan), nanti biasanya kan Pak Menko (pelaksanaannya)," ujar Erick Thohir saat ditemui di Indonesia Sharia Forum (ISF) 2025 di Hotel Le Meridien Jakarta, yang ditulis Selasa 27 Mei 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)

Kekinian, dia menyebut bahwa penugasan BUMN untuk kebijakan pemerintah masih harus mendapat persetujuan Menteri BUMN.

Sehingga, Erick yang akan memantau kebijakan diskon tarif listrik ini.

"Kalau penugasan kan saya. Namanya Menteri BUMN sekarang lebih banyak penugasan, pengawasan. Lalu juga aksi korporasinya, approval-nya di saya," beber dia.

Erick juga hanya menunggu dari pihak Menko Airlangga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk syarat dan ketentuan masyarakat yang mendapat diskon tarif listrik.

Untuk diketahui, rencana kebijakan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan mulai RT 1.300 VA ke bawah.

Berbeda dengan diskon tarif listrik sebelumnya yang dimulai dari daya RT 2.200 VA.

"Sudah, ada beberapa inisiasi yang Pak Menko juga dorong. Kita lagi tunggu. Itu ada (syarat dan ketentuan) pertimbangan dari Pak Menko, bukan saya," katanya.

Erick yang juga menjabat Ketua Umum PSSI ini menuturkan, rencananya memang kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Juni mendatang. Namun, kebijakan akan diumumkan oleh Menko Airlangga.

"Rencananya seperti itu (berjalan 5 Juni), tapi kita tunggu nanti keputusannya semua. Seperti itu, diskusinya. Iya, tunggu suratnya dari beliau (Menko Airlangga)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI