Suara.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan solusi keuangan yang halal dan transparan, pinjaman daring syariah atau pindar syariah semakin diminati sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, layanan ini tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan akad syariah yang lebih adil bagi peminjam dan pemberi dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi yang memastikan bahwa pindar syariah beroperasi secara legal dan aman.
Pengawasan tersebut membuat masyarakat dapat mengakses pembiayaan tanpa riba dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Ini adalah solusi keuangan halal, aman, dan terpercaya.

Berikut beberapa daftar pindar syariah yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan:
1. PAPITUPI Syariah
PAPITUPI Syariah menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan margin kompetitif. Aplikasinya tersedia di Play Store, memungkinkan pengguna melakukan simulasi pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai contoh, pinjaman Rp30 juta dapat dicicil sekitar Rp1,2 juta per bulan, tergantung pada tenor yang dipilih.
2. ALAMI Sharia
Baca Juga: Pemerintah Dorong Ekonomi Syariah Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari Alami Group, ALAMI Sharia berkomitmen mendukung UMKM melalui pembiayaan berbasis syariah, termasuk invoice financing, wakalah financing, dan supply chain financing.
Untuk sektor pertanian dan peternakan, ALAMI menyediakan pembiayaan komunitas dengan plafon hingga Rp50 juta, yang diajukan secara berkelompok dengan skema mirip Amarta.
3. PT Duha Madani Syariah
Perusahaan pinjaman syariah ini menawarkan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa, dan modal kerja.
Nasabah dapat memperoleh limit hingga Rp5 juta untuk belanja produk halal di marketplace, serta hingga Rp30 juta untuk keperluan ibadah seperti umrah. Seluruh prosesnya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
4. PT Ammana Fintek Syariah