Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Digodok

Senin, 09 Juni 2025 | 13:51 WIB
Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Digodok
Ilustrasi emas (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok mengenai pembentukan Dewan Emas Nasional. Pemerintah diketahui resmi meluncurkan bullion bank atau bank emas pada 26 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional. Berdasarkan UU P2SK, OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," katanya dalam pernyataan tertulis dikutip Senin (9/6/2025).

Dia pun menyebukan per April 2025, kegiatan usaha bulion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton.

Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton.

"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," katanya.

Berdasarkan UU P2SK, OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan.

"Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif," bebernya.

Baca Juga: Nico Kanter Sulap Sampah Jadi Tabungan Emas

Berdasarkan POJK 17/2024, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion diminta menerapkan Manajemen Risiko dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, yang dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi LJK sektoral yang terkait.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024.

Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sampai saat ini, terdapat 2 LJK yang telah diberikan izin menjalankan kegiatan bullion oleh OJK, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Modal Inti Bulion Bank Harus Rp14 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI