Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Digodok

Senin, 09 Juni 2025 | 13:51 WIB
Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Digodok
Ilustrasi emas (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Dalam POJK tersebut, tertuang syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.

Mengenai syarat modal Rp 14 triliun tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permodalan dengan nilai sebesar itu merupakan hal yang wajar. Sebab, dia bilang LJK yang ingin menjalankan kegiatan usaha bullion perlu memiliki permodalan yang kuat.

"Memang sedikit lebih tinggi. Saya rasa wajar karena diperlukan infrastruktur dan juga dukungan sumber daya manusia yang lebih daripada usaha biasanya," katanya.

Mahendra menambahkan sampai saat ini belum ada LJK yang mengajukan permohonan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.

Meskipun demikian, dia mengatakan regulator masih membuka peluang bagi LJK lain yang ingin menjalankan kegiatan bullion.

Dengan demikian, hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian saja yang saat ini sudah mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bullion.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI