Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:58 WIB
Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini
Cek bantuan subsidi upah (BSU)

Suara.com - Pekerja, buruh, maupun guru honorer perlu mengetahui cara login aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu sebelum mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja, buruh, dan guru honorer yang memenuhi syarat.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu sebagai bentuk dukungan finansial bagi mereka yang berpenghasilan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dana BSU yang diberikan mencakup dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan masing-masing bulan mendapatkan Rp 300 ribu. Meskipun dana ini diperuntukkan bagi dua periode, pencairannya akan dilakukan sekaligus.

Penerima BSU 2025 perlu memenuhi persyaratan utama, yakni gaji maupun upah di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Selain batasan upah, penerima BSU juga diwajibkan memiliki status aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Itu salah satu faktor penentu dalam verifikasi data penerima guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU ditargetkan sebelum pekan kedua Juni 2025. Dengan demikian, ada kemungkinan bantuan akan mulai diterima oleh para pekerja dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk kelancaran penyaluran BSU. Dana bantuan hanya dapat dicairkan melalui lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Lalu, bagaimana mengecek penerimaan bantuan BSU 2025 melalui aplikasi JMO? Simak panduan login JMO di bawah, ya!

baca juga

Cara Login Aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan

Login ke aplikasi JMO sangat sederhan, yakni cukup unduh aplikasinya di HP, daftar akun, lalu gunakan akun tersebut untuk masuk. Berikut langkah-langkah lengkap proses login JMO dari awal:

1. Unduh aplikasi JMO di Playstore untuk Android atau App Store untuk iPhone

2. Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terinstal. Daftar akun JMO dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru', lalu isi data pribadi sesuai ketentuan yang diminta

Bila sudah memiliki akun, silakan login dengan memasukkan data email serta kata sandi yang sudah pernah didaftarkan. Kemudian pilih tombol 'login'

3. Pengguna baru perlu menunggu beberapa saat untuk verifikasi akun

Pastikan email dan password yang diisikan di dalam kolom login benar. Bila tidak, Anda tidak akan bisa masuk ke dalam akun JMO.

Bila lupa kata sandi maupun akunnya, Anda dapat memilih opsi yang tertera di bawah kolom 'password' dan masukkan data sesuai yang diminta.

Setelah masuk ke akun JMO, Anda juga bisa langsung mengecek status penerimaan BSU 2025. Bagaimana caranya?

Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025 via JMO

1. Login akun pribadi Anda di aplikasi JMO

2. Klik banner 'Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah' pada bagian paling bawah di beranda

3. Isi formulir untuk cek penerima BSU 2025

4. Lengkapi data dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, email terkini

5. Pastikan data yang diisi sesuai dan benar. Lalu klik tombol 'Lanjutkan'

6. Muncul pemberitahuan status data Anda, apakah termasuk penerima BSU 2025 atau tidak. Anda juga bisa memperbarui atau update nomor rekening

Lakukan pengecekan secara berkala jika data Anda masih dalam tahap verifikasi dan validasi sesuai Permanaker Nomor 5 Tahun 2025. Pastikan Anda masuk ke dalam kriteria yang tertera di peraturan tersebut.

Kriteria Penerima BSU Berdasarkan Permanaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP

b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

c. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/kota/kabupaten per bulan

d. Tidak berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian

e. Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas penerima BSU 2025

Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Itulah cara login aplikasi JMO untuk memastikan status penerimaan BSU 2025 Anda. Selain via JMO, Anda juga bisa mengecek status penerimaan BSU lewat website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga membantu!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Gagal Dapat Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Anda Termasuk?

5 Alasan Gagal Dapat Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Anda Termasuk?

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:07 WIB

Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini

Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini

Lifestyle | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:14 WIB

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Nominal, dan Jadwal Pencairan

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 19:41 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB