Penyebab Gagal Dapat BSU dan Solusinya, Karyawan Lakukan Ini Agar Tak Menyesal

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:54 WIB
Penyebab Gagal Dapat BSU dan Solusinya, Karyawan Lakukan Ini Agar Tak Menyesal
Ilustrasi BSU (Suara.com)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp600.000 mulai cair sejak pekan lalu. Sejak dicairkan, banyak keluhan terkait proses verifikasi data yang gagal sehingga calon penerima pun batal mendapatkan BSU. Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).

4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Untuk kelima alasan di atas, tidak ada solusi agar pekerja bisa menerima BSU karena memang tidak sesuai kriteria. Namun, apabila ada kesalahan dalam memasukkan data, Anda bisa melayangkan aduan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar BSU dapat diproses melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Anda tinggal melakukan pengeditan data atau pelaporan melalui sistem tersebut. Caranya klik edit pada data BPJS Anda.

Aturan Penyaluran BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Lifestyle | Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:42 WIB

Jakarta Mau Bebas Macet: Siapkah Karyawan Swasta Naik Transum Tiap Rabu?

Jakarta Mau Bebas Macet: Siapkah Karyawan Swasta Naik Transum Tiap Rabu?

Liks | Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:45 WIB

Daftar Gaji Karyawan Mie Gacoan per Level, Mulai dari Rp1 Jutaan

Daftar Gaji Karyawan Mie Gacoan per Level, Mulai dari Rp1 Jutaan

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:35 WIB

Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?

Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:18 WIB

Cara Update dan Edit Data Diri di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Penerimaan BSU

Cara Update dan Edit Data Diri di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Penerimaan BSU

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 21:30 WIB

Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB