Penjelasan Penjual Lele Bisa Terjerat UU Tipikor dan Terancam Penjara 20 Tahun

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:12 WIB
Penjelasan Penjual Lele Bisa Terjerat UU Tipikor dan Terancam Penjara 20 Tahun
Pecel lele ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini menjadi sorotan tajam di kalangan ahli hukum.

Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah, yang mengatakan bahwa salah satu pasal dalam UU tersebut berpotensi menjerat bahkan penjual pecel lele di trotoar.

Pernyataan ini disampaikan Chandra Hamzah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sidang yang dilansir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/6/2025) ini merupakan agenda mendengarkan keterangan DPR, serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Perkara ini secara khusus menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan pihak tertentu.

Pemohon dalam kasus ini adalah Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang menghadirkan Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, sebagai ahli.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Chandra Hamzah juga memaparkan bunyi Pasal 3 UU Tipikor: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Menurut Chandra, perumusan isi kedua pasal tersebut menimbulkan masalah serius karena dianggap ambigu dan berpotensi melanggar asas lex certa (kepastian hukum) maupun lex stricta (penafsiran yang ketat).

Ancaman bagi Penjual Pecel Lele

Chandra menerangkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika ditafsirkan secara salah dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar.

Ia menjelaskan, penjual pecel lele termasuk dalam kategori "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar, area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki," tegas Chandra.

Ia menambahkan, "Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara."

Sementara itu, terkait Pasal 3 UU Tipikor, Chandra berpendapat bahwa frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut dapat mengingkari esensi korupsi itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:13 WIB

Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-nama Orang yang Diperiksa, Kenapa?

Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-nama Orang yang Diperiksa, Kenapa?

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:40 WIB

Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR

Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:50 WIB

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:56 WIB

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB