Menurutnya, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.
Padahal, ketentuan dalam pasal ini telah secara jelas menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karena itu, Chandra M Hamzah menyimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebaiknya dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa terkait perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi.
Ia juga merekomendasikan revisi Pasal 3 UU Tipikor dengan mengganti frasa 'setiap orang' menjadi 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara', menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah menjadi norma hukum di Indonesia.
Dalam sidang yang sama, pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007.
Amien menyoroti data survei yang menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah suap.
Namun, ia mengkritik bahwa aparat penegak hukum di Indonesia justru lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.