Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan dan JMO untuk Cairkan BSU

M Nurhadi

Minggu, 22 Juni 2025 | 06:15 WIB
Cara Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan dan JMO untuk Cairkan BSU
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Pemerintah siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dan buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Agar bantuan sebesar Rp600.000 ini dapat diterima tanpa kendala, para peserta diimbau untuk segera memperbarui nomor rekening aktif mereka yang tercatat di sistem.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyaluran BSU 2025 dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juni dan akan dicairkan sesegera mungkin. Untuk memastikan proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar, peserta atau calon penerima dana wajib melakukan pembaruan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang masih aktif.

Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk melakukan pembaruan rekening ini, yaitu melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kedua metode ini wajib dilakukan secara mandiri oleh peserta yang datanya sudah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan.

Cara Perbarui Rekening Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan panduan dari laman resmi dan informasi publik, berikut adalah langkah-langkah memperbarui rekening secara daring:

  1. Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    Isi Informasi Pribadi Lengkap: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler aktif, dan alamat email.
  2. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
    Masukkan Data Rekening Bank Aktif: Isikan nomor rekening yang aktif dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data yang terdaftar di bank.
  3. Setelah semua data dilengkapi, lakukan konfirmasi. Sistem akan menampilkan notifikasi jika pembaruan data berhasil dilakukan.

Langkah ini sangat penting untuk mencegah kegagalan pencairan akibat rekening tidak aktif, data tidak cocok, atau kesalahan administrasi lainnya.


Cara Perbarui Rekening Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui situs web, peserta juga bisa melakukan pembaruan rekening langsung melalui aplikasi JMO, yang dapat diunduh di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Berikut panduannya:

  1. Gunakan akun yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk login ke aplikasi JMO.
  2. Masuk ke Menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data": Temukan opsi tersebut di dalam aplikasi.
  3. Isi Data yang Diperbarui: Masukkan informasi rekening, nomor ponsel, dan alamat email Anda yang terbaru.
  4. Pastikan Data Sesuai dan Aktif: Semua informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas Anda untuk memastikan proses validasi berjalan lancar.

Proses pembaruan data ini krusial karena BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan memproses bantuan bagi peserta yang memiliki data valid dan terkini. Bagi pekerja yang telah lolos verifikasi BSU namun belum memperbarui data rekening, sangat disarankan untuk segera melakukannya agar dana BSU bisa ditransfer tanpa hambatan.

baca juga

antuan Subsidi Upah (BSU), sering juga disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji, adalah program bantuan finansial yang digulirkan pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh kondisi tertentu, seperti pandemi atau kenaikan harga kebutuhan pokok. BSU diberikan sebagai dana tambahan di luar gaji bulanan, dengan besaran tertentu yang ditetapkan pemerintah, misalnya Rp600.000 per penerima dalam satu kali pencairan.

Program ini biasanya menyasar pekerja yang memenuhi kriteria spesifik, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki penghasilan di bawah ambang batas tertentu (misalnya Rp3,5 juta per bulan), dan tidak termasuk kategori pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Melalui BSU, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker

BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:44 WIB

Pencairan BSU Masih Gelap, Kemenaker:Pekerja Mohon Bersabar!

Pencairan BSU Masih Gelap, Kemenaker:Pekerja Mohon Bersabar!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:25 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini

Lifestyle | Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:20 WIB

Mengatasi BSU Belum Cair, Padahal Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Mengatasi BSU Belum Cair, Padahal Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:03 WIB

BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?

BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?

Liks | Selasa, 17 Juni 2025 | 15:19 WIB

Penyebab Gagal Dapat BSU dan Solusinya, Karyawan Lakukan Ini Agar Tak Menyesal

Penyebab Gagal Dapat BSU dan Solusinya, Karyawan Lakukan Ini Agar Tak Menyesal

Bisnis | Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×