Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 23 Juni 2025 | 11:53 WIB
KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah
Ilustrasi rokok. (Freepik)

Suara.com - Sebagai upaya mengawal desentralisasi otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Tujuannya demi memastikan agar Ranperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi yang akan berpengaruh negatif pada kondisi serta manajemen fiskal daerah.

Herman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD menegaskan bahwa dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.

“Dalam konteks kajian kami terkait Ranperda KTR dan melihat sejumlah perspektif, kami memberikan tiga rekomendasi dan catatan kepada eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yakni, penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship,” papar Herman dalam Diskusi Publik "Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta", ditulis Senin (23/6/2025).

KPPOD menilai Ranperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ada perluasan definisi tempat umum: pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. Selain itu, pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.

“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa; hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.

“Begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter, yang akan menimbulkan sejumlah dampak ekonomi, yaitu semakin menyempitnya area penjualan, penurunan pendapatan dan efisiensi tenaga kerja,” jelasnya.

Herman menambahkan, dorongan larangan dalam pasal-pasal Ranperda KTR DKI Jakarta tersebutakan kontraproduktif dengan upaya Pemda DKI Jakarta membuka lapangan kerja dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah.

“Di sisi prinsipil, soal pasal pembatasan penjualan rokok yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya. Begitu juga pelarangan total reklame yang melanggar hak dan kewajiban sebagai stakeholder yang memberikan kontribusi ekonomi. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Ranperda KTR Pertimbangkan Kondisi Pedagang Kecil

Menanggapi rekomendasi dan masukan dari KPPOD, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.

”Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral. Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan ini.

Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.

“Kita juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya. Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir,” tegas Farah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap

Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 11:11 WIB

UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 22 Juni 2025 | 11:05 WIB

Alvin Reynaldi Setiawan Maju Jadi Caketum BPC HIPMI Jakarta Barat: Siap Majukan UMKM

Alvin Reynaldi Setiawan Maju Jadi Caketum BPC HIPMI Jakarta Barat: Siap Majukan UMKM

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:28 WIB

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB

Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut

Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:57 WIB

Bantah Krisis 1998 Terulang, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF

Bantah Krisis 1998 Terulang, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:24 WIB

NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya

NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:55 WIB