Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

M Nurhadi

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tertekan, ketakutan, atau bahkan diteror oleh debt collector? Ancaman, kata-kata kasar, hingga intimidasi fisik atau psikis bukanlah hal yang jarang terjadi. Jika Anda mengalaminya, ingatlah satu hal: Anda tidak sendirian, dan Anda punya hak untuk melawan. Debt collector, meskipun bertugas menagih utang, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk melaporkan debt collector yang mengancam.

Pahami Dulu: Kapan Sebuah Tindakan Disebut Ancaman?

Sebelum melapor, penting untuk memahami batasan. Debt collector memang berhak menagih utang, tetapi ada aturan mainnya. Sebuah tindakan bisa disebut ancaman jika:

  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Fisik: Ini termasuk dorongan, pukulan, atau bahkan hanya ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Psikis: Kata-kata kasar, makian, ancaman akan mempermalukan Anda di depan umum, menyebarkan informasi pribadi, mengancam akan mendatangi rumah atau kantor Anda secara terus-menerus tanpa henti, atau bahkan mengancam keselamatan keluarga Anda.
  • Melakukan Penagihan di Luar Batas Waktu Wajar: Penagihan dilakukan pada tengah malam, dini hari, atau berulang-ulang dalam waktu singkat yang mengganggu ketenangan Anda.
  • Mengaku-ngaku Sebagai Aparat Penegak Hukum: Debt collector yang mengaku polisi, tentara, atau jaksa untuk menakut-nakuti Anda.
  • Menyita Barang Tanpa Proses Hukum: Debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita aset atau barang Anda tanpa surat penetapan dari pengadilan.

Jika Anda mengalami salah satu dari poin di atas, atau kombinasi dari beberapa poin, maka Anda sedang menghadapi ancaman dan Anda berhak untuk bertindak.

Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector yang Mengancam

Melaporkan debt collector yang mengancam memang membutuhkan keberanian, namun ini adalah demi melindungi diri Anda dan hak-hak Anda.

1. Kumpulkan Bukti Sebanyak-Banyaknya

Ini adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti, laporan Anda akan sulit diproses. Kumpulkan semua yang Anda bisa:

baca juga
  • Rekaman Percakapan: Jika penagihan dilakukan melalui telepon, rekam percakapan tersebut. Banyak aplikasi di ponsel pintar yang bisa Anda gunakan untuk merekam panggilan. Pastikan rekaman jelas dan berisi ancaman yang disebutkan.
  • Pesan Teks (SMS/WhatsApp): Simpan semua pesan yang berisi ancaman, kata-kata kasar, atau intimidasi. Jangan dihapus.
  • Tangkapan Layar (Screenshot): Jika ancaman disampaikan melalui media sosial atau aplikasi chatting lainnya, ambil tangkapan layar.
  • Foto atau Video: Jika debt collector datang langsung dan melakukan ancaman fisik atau tindakan intimidasi lainnya, rekam dengan ponsel Anda (jika memungkinkan dan aman). Catat ciri-ciri fisik mereka.
  • Catatan Waktu dan Tanggal: Buat catatan detail mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ancaman itu terjadi.
  • Nama Debt Collector (Jika Tahu): Jika debt collector memperkenalkan diri, catat nama mereka.
  • Nama Perusahaan Leasing/Bank/Pemberi Pinjaman: Ini penting untuk mengetahui pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.

2. Laporkan ke Pihak Bank/Lembaga Keuangan yang Bersangkutan

Debt collector biasanya adalah pihak ketiga yang disewa oleh bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online. Laporkan perilaku debt collector tersebut langsung ke pusat pengaduan atau layanan pelanggan bank/lembaga keuangan tersebut. Sampaikan bukti yang sudah Anda kumpulkan.

Mengapa ini penting? Karena bank/lembaga keuangan tersebut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa. Mereka punya prosedur untuk menangani keluhan seperti ini.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Jika bank/lembaga keuangan tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, atau jika Anda ingin melaporkan langsung, OJK adalah tujuan yang tepat.

Cara Melapor ke OJK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Tekno | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:01 WIB

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

Tekno | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:22 WIB

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Hadirkan Beautiful Nightmare,  Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 21:26 WIB

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

News | Senin, 02 November 2026 | 21:20 WIB

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 21:19 WIB

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:04 WIB

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 21:00 WIB

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

News | Senin, 02 November 2026 | 20:55 WIB

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

News | Senin, 02 November 2026 | 20:49 WIB

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

News | Senin, 02 November 2026 | 20:36 WIB

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

×