Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi (Shutterstock).
  • Telepon: Hubungi layanan konsumen OJK di 157.
  • Email: Kirim email ke [email protected].
  • Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat.

Sertakan Bukti Lengkap: Saat melapor ke OJK, pastikan Anda menyertakan semua bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan meminta klarifikasi dari bank/lembaga keuangan yang bersangkutan

4. Lapor ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)

Ini adalah langkah yang paling serius, diambil jika ancaman yang Anda terima sudah masuk kategori tindak pidana, seperti:

  • Pengancaman: Ancaman yang membuat Anda takut akan keselamatan diri atau harta benda.
  • Perampasan: Penyitaan barang tanpa dasar hukum.
  • Pencemaran Nama Baik: Penyebaran informasi pribadi yang merugikan Anda di muka umum.
  • Penganiayaan: Kekerasan fisik.
  • Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tindakan yang sangat mengganggu kenyamanan Anda.

Apa yang perlu disiapkan?

  • Semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
  • Saksi (jika ada).
  • Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan (LP). Jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami.

5. Cari Bantuan Hukum (Opsional, Tapi Sangat Dianjurkan)

Jika Anda merasa kewalahan atau ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa memberikan saran, membantu menyusun laporan, hingga mendampingi Anda dalam proses hukum.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, debt collector tidak boleh menyita atau mengambil paksa barang milik debitur. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan bisa membuat mereka dipenjara hingga 5 tahun atau didenda. Ini diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI