Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi.

Suara.com - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi. 

Larangan ini akan berlaku hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau entitas di bawahnya, PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang beredar, menindaklanjuti telah dilakukannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat salinan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.

Merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang dikutip Senin (30/6/2025) terlihat arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN mencakup dua poin utama:

Pertama, seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakannya selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, dan yang paling krusial, semua BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.

Berikut adalah daftar anak dan cucu perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan perombakan direksi tersebut:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
  14. PT Barata Indonesia (Persero)
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  17. PT Brantas Abipraya (Persero)
  18. PT Danareksa (Persero)
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  23. PT Hutama Karya (Persero)
  24. PT Indah Karya (Persero)
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  26. PT Industri Kereta Api (Persero)
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
  31. PT Len Industri (Persero)
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  38. PT Pertamina (Persero)
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  40. PT Pos Indonesia (Persero)
  41. PT Primissima (Persero)
  42. PT Produksi Film Negara
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  47. PT Semen Kupang (Persero)
  48. PT TASPEN (Persero)
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)

Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas manajemen di sejumlah perusahaan BUMN dan anak cucunya, seiring dengan upaya BPI Danantara untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan struktur kepengurusan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST

Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 11:56 WIB

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Kunjungi Nasabah PNM Mekaar di Desa Ulian, Kintamani, Bali

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Kunjungi Nasabah PNM Mekaar di Desa Ulian, Kintamani, Bali

Bisnis | Minggu, 29 Juni 2025 | 13:00 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 29 Juni 2025: Klaim Diamond, Skin, dan Emote Gratis!

Kode Redeem FF Hari Ini 29 Juni 2025: Klaim Diamond, Skin, dan Emote Gratis!

Tekno | Minggu, 29 Juni 2025 | 07:37 WIB

Terkini

CVT Ringkih, Produsen Mobil Ternama Diseret ke Meja Hijau

CVT Ringkih, Produsen Mobil Ternama Diseret ke Meja Hijau

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Wamenkeu Klaim Kenaikan Inflasi Tak Pengaruhi Kualitas Gizi MBG

Wamenkeu Klaim Kenaikan Inflasi Tak Pengaruhi Kualitas Gizi MBG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:40 WIB

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Dari Loper Koran hingga Doktor, Cerita Arief Tuntaskan Disertasi Sambil Jaga Ibu di Rumah Sakit

Dari Loper Koran hingga Doktor, Cerita Arief Tuntaskan Disertasi Sambil Jaga Ibu di Rumah Sakit

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Jejak Digital Hannah Al Rashid Berjuang Garis 2 Viral, Ketegaran Tuai Pujian

Jejak Digital Hannah Al Rashid Berjuang Garis 2 Viral, Ketegaran Tuai Pujian

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi

Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo

Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:34 WIB

PSSI Naikkan Harga Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026, Paling Murah Rp250 Ribu

PSSI Naikkan Harga Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026, Paling Murah Rp250 Ribu

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Tak Lagi ke Menko Airlangga, Menperin Sarmuji Bakal Lapor Soal Industri ke Bahlil

Tak Lagi ke Menko Airlangga, Menperin Sarmuji Bakal Lapor Soal Industri ke Bahlil

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

×