Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

DPR Tunda Co Payment Asuransi, Nasabah Tidak Jadi Bayar 10 Persen

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 15:35 WIB
DPR Tunda Co Payment Asuransi, Nasabah Tidak Jadi Bayar 10 Persen
ilustrasi asuransi. (freepik/rawpixel.com)

Suara.com - Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan penundaan ini menunggu POJK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Dalam hal ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. "Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," kata Mehendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi 11 DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," katanya.

DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampaiada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK). Tentunya, keputusan ini bakal diterima oleh OJK.

"Kita ikutin lah, karena mereka yang mengawasi," bebernya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan menerbitkan kebijakan co-payment alias pembagian risiko dengan peserta asuransi kesehatan, di mana peserta harus tetap membayar 10 persen dari total biaya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan jasa asuransi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat serta para pelaku usaha di Indonesia demi tercapainya tujuan pembangunan.

"Namun di lain pihak, saat ini kapasitas dari industri asuransi di Indonesia dapat dikatakan masih terbatas dalam memberikan proteksi kepada masyarakat dan pelaku usaha itu," katanya.

Menurutnya, aset perusahaan asuransi di Indonesia saat ini baru mencapai 5,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara ASEAN yakni 15 persen, di luar Singapura yang sudah hampir 70 persen.

Begitu pula dengan total premi asuransi yang dibayarkan setiap tahunnya dibandingkan PDB atau terminologi penetrasi, dia mengungkapkan saat ini masih di bawah 3 persen dari PDB, jauh di bawah Singapura 10 persen dan rata-rata ASEAN 3-5 persen.

Dia pun menuturkan, jarak proteksi (protection gap) di kawasan Asia Pasifik termasuk Indonesia masih sangat besar, jumlahnya ditaksir mencapai USD 886 miliar pada tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:49 WIB

Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:36 WIB

Ekonomi Kuartal I Melambat, Tapi Permintaan Proteksi Finansial Tumbuh Lewat Inovasi Asuransi

Ekonomi Kuartal I Melambat, Tapi Permintaan Proteksi Finansial Tumbuh Lewat Inovasi Asuransi

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 10:35 WIB

Terkini

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:46 WIB

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:35 WIB

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:26 WIB

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:15 WIB

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:14 WIB

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:45 WIB

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB