Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penggunaan produk asuransi di Indonesia masih rendah. Hal itu terlihat dari aset asuransi di Indonesia masih kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan aset perusahaan asuransi Ri mencapai sekitar 5,1% dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini terbilang cukup jauh dibandingkan dengan rata-rata di ASEAN yang mencapai 15%. Bahkan aset asuransi di negara Singapura tembus hingga 70% dibandingkan dengan PDB negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penetrasi asuransi RI terbilang masih kecil.
"Aset perusahaan asuransi 5,1 persen dari pdb dibanding ASEAN itu 15 persen di luar Singapura mencapai 70 persen. Nilai aset asuransi relatif kecil. Begitu pula premi asuransi dibandingkan pdb," kata Mahendra Siregar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kata dia, OJK menilai bahwa kualitas dan cakupan perlindungan yang dapat diberikan dari risiko kesehatan terbilang terbatas. Padahal, kesehatan sendiri merupakan bagian dari integral ketahanan ekonomi masyarakat.
Apalagi, dalam satu kajian di tingkat regional, tercatat bahwa protection gap di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, masih sangat besar. Jumlahnya ditaksir mencapai US$ 886 miliar pada tahun 2022.
"Dibawah 3 persen dari pdb dibandingkan adean 3-5 peraen dan singapur 10 persen. Tentu kami melihat kualitas perlindungan yang diberikan risiko kesehatan dari ketahanan ekonomi masyarakat bersifat terbatas," jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tadi maka untuk menjaga kualitas perlindungan yang dapat diberikan asuransi kesehatan dan untuk mendukung keberlanjutan serta perluasan cakupan askes maka OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
"SE ini hanya berlaku bagi asuransi kesehatan komersial dan tidak mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Beberapa ketentuan pokok dalam SE 7/2025 antara lain penerapan fitur Co-Payment minimal 10% dari klaim yang maksimalnya ditetapkan Rp 300 ribu rawat jalan dan Rp 3 juta rawat inap,"tukasnya.
Baca Juga: Ekonomi Kuartal I Melambat, Tapi Permintaan Proteksi Finansial Tumbuh Lewat Inovasi Asuransi
Sebelumnya, aset industri asuransi di April 2025 mencapai Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66 persen yoydari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.121,69 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp940,48 triliun atau naik 4,13persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 sebesar Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp60,6 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79 persen yoy dengan nilai sebesar Rp55,84 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,77 persen dan 315,98 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,3 triliun atau tumbuh sebesar 1,73 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per April 2025 tumbuh sebesar 8,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.551,03 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,45 persen yoy dengan nilai mencapai Rp388,28 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.162,75 triliun atau tumbuh sebesar 9,59 persen yoy.