Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:45 WIB
OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Hal ini, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED).

Lalu, PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitaskegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE)dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

"POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

baca juga

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengatakan aturan itu mencakup berbagai aspek penting, seperti definisi dan kriteria finfluencer, cakupan aktivitas yang dilakukan, serta standar transparansi dalam penyampaian informasi.

"Kriterianya finfluencer itu seperti apa, kemudian cakupan aktivitasnya seperti apa, kemudian aspek transparansinya seperti apa, aspek penyampaian informasi, karena kalau di POJK kan kita sangat mengatur ya," jelasnya.

Friderica menambahkan, etika dalam penyajian konten juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, penyajian konten oleh finfluencer harus secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, serta adanya tindakan pembinaan ataupun lainnya apabila terjadi pelanggaran ketentuan.

Rencana pengawasan tersebut dinilai akan selaras dengan ketentuan-ketentuan penyampaian informasi dan pemasaran yang sudah ada di regulasi industri jasa keuangan. Namun, OJK menyadari pendekatan terhadap finfluencer memerlukan keterlibatan lebih luas dan pendekatan yang kolaboratif.

"Kami juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari influencer-influencer tersebut, kemudian dari sisi yang lain kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner, kemudian perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat dan lain-lain," tutur Friderica.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:34 WIB

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Bisnis | Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:55 WIB

OJK Peringatkan, Ada 6 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Sedang Diawasi di Indonesia

OJK Peringatkan, Ada 6 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Sedang Diawasi di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga

Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB

Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama

Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:49 WIB

Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama

Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:47 WIB

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:45 WIB

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:39 WIB

×