Gapensi Kritik Inpres Swakelola Proyek Irigasi, Sebut Rugikan Kontraktor Kecil

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:29 WIB
Gapensi Kritik Inpres Swakelola Proyek Irigasi, Sebut Rugikan Kontraktor Kecil
Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Suara.com - Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyampaikan kekecewaannya atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal, khususnya yang berasal dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Andi mengatakan Inpres tersebut berpotensi mengecilkan ruang partisipasi pelaku usaha jasa konstruksi UKM dalam proyek-proyek strategis pemerintah.

Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan pada Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami sangat menyayangkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan, termasuk irigasi primer dan sekunder, maupun program cetak sawah, diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN," ucap Andi, Kamis (17/7/2025).

Andi menambahkan, model pelaksanaan seperti itu akan menghilangkan ruang partisipasi bagi pelaku konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Hal ini, menurutnya, semakin diperparah dengan kecenderungan serupa dalam proyek-proyek lain, seperti revitalisasi sekolah.

"Untuk pekerjaan revitalisasi sekolah saja, kami mencatat sudah ada banyak penunjukan langsung kepada BUMN, dengan masing-masing BUMN mendapat alokasi proyek hingga Rp 2 triliun. Kalau ini terus berlanjut, maka pelaku usaha jasa konstruksi lokal akan semakin tersingkir,” tambahnya.

Andi juga mengungkapkan Inpres tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang justru memberikan ruang lebih luas kepada sektor UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.

Gapensi sendiri sebelumnya telah menyambut baik terbitnya Perpres 46/2025 sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran UKM konstruksi.

Baca Juga: Ganti Macet dengan Cemas? Tol Bogor-Serpong Akan 'Terbang' di Atas Tambak Ikan Warga Ciseeng

“Gapensi sangat mengapresiasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi," lanjut Andi.

Andi juga menyampaikan hingga pertengahan tahun ini, mayoritas anggota Gapensi belum mendapatkan pekerjaan konstruksi fisik.

“Anggota Gapensi yang 92 persen berasal dari sektor UKM belum memperoleh proyek hingga kuartal II 2025. Hari ini kita justru dikejutkan dengan banyaknya pekerjaan yang diambil alih oleh pemerintah dan diberikan langsung ke BUMN,” ucap Andi.

Akibat minimnya akses terhadap proyek, jumlah anggota Gapensi juga mengalami penurunan signifikan.

"Dulu anggota kami 80 ribu, kini tersisa 12.200 karena banyai kebijakan pemerintah 10 tahun terakhir ini yang tidak memihak kepada pelaku jasa konstruksi, terkhusus pelaku UMKM Konstruksi," ucap Andi.

Andi menilai, keputusan pemerintah yang terlalu mengandalkan BUMN dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, termasuk irigasi, menunjukkan kekhawatiran sektor swasta, terutama UKM, tidak mampu menyelesaikan program prioritas nasional seperti Asta Cita.

Namun menurut Andi, pemerintah seharusnya tetap memberikan porsi yang adil bagi pelaku usaha konstruksi lokal.

“Mungkin pemerintah berpikiran jumlah badan usaha jasa konstruksi tidak akan mampu menyelesaikan program Asta Cita. Tapi jangan dilupakan, justru UKM konstruksi selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di daerah, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal. Jangan sampai mereka tersingkir,” ucap Andi.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Gapensi berencana melakukan audiensi dengan berbagai lembaga negara dan kementerian terkait.

"Kami akan menyampaikan langsung persoalan ini ke MPR, Menteri PUPR, Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Menteri UMKM. Gapensi sejak awal berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tapi seyogyanya kami juga diberi ruang untuk ikut berkontribusi,” ujarnya.

Sebagai solusi, Gapensi mengusulkan agar pemerintah menerapkan dua skema pelaksanaan proyek sebagai jalan tengah: proyek bernilai kecil agar diproses melalui sistem e-Katalog dan tender terbuka untuk melibatkan UKM konstruksi, sementara skema swakelola dapat diterapkan untuk proyek-proyek skala besar yang memang memerlukan kapasitas BUMN.

“Kalau seluruh pekerjaan yang kecil-kecil itu diswakelolakan atau diberikan kepada BUMN, lalu bagaimana peran sektor swasta? Kami minta agar pemerintah tidak mengambil semua porsi pekerjaan. Berikan ruang kepada UKM konstruksi agar bisa terus hidup dan tumbuh,” kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI