Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:38 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Hal ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko.

Salah satunya, penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

"Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

POJK ini mengatur antara lain:

1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkatkesehatan bagi Manajer Investasi;

2. Ruang lingkup manajemen risiko;

3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;

4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;

5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan ManajerInvestasi; dan

6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah dan kebijakan strategis di tahun 2026. Salah satunya adalah, rencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan

OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:35 WIB

OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya

OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 12:11 WIB

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif

Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?

Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 13:06 WIB

Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis

Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 13:00 WIB

IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban

IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 12:46 WIB

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 12:26 WIB

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:52 WIB

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:43 WIB

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:33 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB