Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:11 WIB
OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

Lantaran, diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

"Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitaspenipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan. Salah satunya, melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

" Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian," katanya,

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

baca juga

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usahatersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapahal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkaitkegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasidengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran daripihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu“Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkantersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembagaterkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalumemperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu beberapa pinjol sudah dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pencabutan izin pinjol ini untuk melindungi konsumen.

" Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:49 WIB

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:44 WIB

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:45 WIB

Terkini

Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta

Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:08 WIB

Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial

Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB

Rudal Jelajah Iran Hancurkan Infrastuktur Data Amazon di Bahrain

Rudal Jelajah Iran Hancurkan Infrastuktur Data Amazon di Bahrain

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB

5 Serum Penghilang Bekas Jerawat di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

5 Serum Penghilang Bekas Jerawat di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:05 WIB

10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Kamu Auto-Glow Up, Awas Salah Pilih Bikin Kusam!

10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Kamu Auto-Glow Up, Awas Salah Pilih Bikin Kusam!

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:04 WIB

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:55 WIB

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

×