Suara.com - Masyarakat baru-baru ini diramaikan dengan isu tarif listrik naik. Namun demikian, dalam keterangan resmi yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku sepanjang triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tidak berubah alias tetap sama, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ditegaskan pula oleh Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pemerintah mempertahankan tarif listrik ini demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi dan daya beli mereka.
Meskipun penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro (kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia/ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan/HBA), tarif listrik tidak berubah sejak triwulan I 2025.
Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Golongan per Juli 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 21 hingga 27 Juli 2025, dibagi berdasarkan golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Rumah Tangga (Non-Subsidi):
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Bisnis (Non-Subsidi):
Baca Juga: Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Keperluan Industri (Non-Subsidi):
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (Non-Subsidi):
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Juli 2025 untuk Pelayanan Sosial: