Suara.com - Sebuah isu panas sempat membuat heboh jagat maya dan masyarakat luas tentang amplop dari hajatan atau kondangan yang akan dipajaki.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada rencana untuk mengenakan pajak pada amplop hajatan.
Kabar tak sedap ini sebelumnya menyeruak dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Ia mengklaim mendengar informasi tersebut sebagai dampak dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang disebutnya membuat negara kehilangan pemasukan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Rosmauli menjelaskan, pernyataan Mufti Anam tersebut mungkin muncul karena adanya "kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum."
Ia memaparkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli buru-buru menegaskan bahwa penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya, memberikan jaminan yang melegakan banyak pihak. Ini berarti, amplop berisi sumbangan dari kerabat atau teman dalam acara pernikahan atau syukuran pribadi tidak akan diganggu gugat oleh fiskus.
Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. Ini memperkuat argumen bahwa DJP tidak akan campur tangan dalam urusan amplop kondangan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Danantara Bisa jadi Tabungan Kekayaan Negara Masa Depan