Amplop Kondangan Mau Dipajaki?

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:44 WIB
Amplop Kondangan Mau Dipajaki?
Ilustrasi. Sebuah isu panas  sempat membuat heboh jagat maya dan masyarakat luas tentang amplop dari hajatan atau kondangan yang akan dipajaki. [Twitter]

Suara.com - Sebuah isu panas  sempat membuat heboh jagat maya dan masyarakat luas tentang amplop dari hajatan atau kondangan yang akan dipajaki.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada rencana untuk mengenakan pajak pada amplop hajatan.

Kabar tak sedap ini sebelumnya menyeruak dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Ia mengklaim mendengar informasi tersebut sebagai dampak dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang disebutnya membuat negara kehilangan pemasukan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025). 

Rosmauli menjelaskan, pernyataan Mufti Anam tersebut mungkin muncul karena adanya "kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum."

Ia memaparkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, Rosmauli buru-buru menegaskan bahwa penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya, memberikan jaminan yang melegakan banyak pihak. Ini berarti, amplop berisi sumbangan dari kerabat atau teman dalam acara pernikahan atau syukuran pribadi tidak akan diganggu gugat oleh fiskus.  

Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. Ini memperkuat argumen bahwa DJP tidak akan campur tangan dalam urusan amplop kondangan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Sebut Danantara Bisa jadi Tabungan Kekayaan Negara Masa Depan

Erick Thohir Sebut Danantara Bisa jadi Tabungan Kekayaan Negara Masa Depan

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:33 WIB

Menakar Danantara dan Klaim Ekonomi, Jumat Jadi Hari Penentu

Menakar Danantara dan Klaim Ekonomi, Jumat Jadi Hari Penentu

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:29 WIB

Pajak UMKM Digital: Negara Sigap Memungut, tapi Lupa Melindungi

Pajak UMKM Digital: Negara Sigap Memungut, tapi Lupa Melindungi

Your Say | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:10 WIB

Terkini

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:16 WIB

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:12 WIB

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:06 WIB

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:02 WIB

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

×