Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 27 Juli 2025 | 17:30 WIB
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara
Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri]

Suara.com - Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menghitung kerugian negara, khususnya dalam kasus dugaan korupsi cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Gatot, pendekatan hukum dalam perkara pidana korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada asumsi kerugian semata. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian nyata terhadap keuangan atau perekonomian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," ujar Gatot kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Gatot menanggapi simpang siur angka kerugian negara dalam kasus yang menyeret enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut.

Awalnya, angka kerugian disebut mencapai Rp5,9 kuadriliun. Namun dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu, nilai tersebut dikoreksi menjadi Rp3,3 triliun.

Gatot menilai, nominal tersebut masih perlu diuji secara yuridis. Ia mempertanyakan apakah jumlah itu benar-benar mencerminkan kerugian negara yang aktual.

"Namun, pertanyaannya: apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" katanya.

Jika perhitungan tersebut hanya berdasarkan pada selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan, sambung Gatot, maka secara hukum positif, nilai itu belum tentu memenuhi kualifikasi kerugian negara. Terlebih jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar menguap dari kas negara atau kas BUMN.

"Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti."

baca juga

Gatot juga mengutip putusan Mahkamah Agung dalam perkara serupa, seperti Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2009, yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui lembaga yang berwenang—yakni BPK atau BPKP.

Seperti diketahui, pada 27 Mei 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada enam orang mantan pejabat PT Antam dalam kasus cap lebur emas tersebut. Mereka didakwa terlibat dalam praktik penjualan logam mulia di luar prosedur resmi perusahaan antara tahun 2010 hingga 2022.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun. Keenam terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Enam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar. Nama terakhir, Dody Martimbang, diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus lain terkait korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Emas Digital: Aman atau Sekadar Tren? Ini Tips dan Cara Memulainya

Investasi Emas Digital: Aman atau Sekadar Tren? Ini Tips dan Cara Memulainya

Bisnis | Minggu, 27 Juli 2025 | 16:43 WIB

5 Model Gelang Emas yang Elegan dan Estetik untuk Lengan Kecil

5 Model Gelang Emas yang Elegan dan Estetik untuk Lengan Kecil

Lifestyle | Minggu, 27 Juli 2025 | 10:42 WIB

Investasi Emas Makin Mudah! BSI Ungkap Keuntungan Bullion Bank untuk Masyarakat

Investasi Emas Makin Mudah! BSI Ungkap Keuntungan Bullion Bank untuk Masyarakat

Video | Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB

Terkini

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:06 WIB

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:01 WIB

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:00 WIB

Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel

Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:53 WIB

Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!

Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!

Entertainment | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:46 WIB

Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel

Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:46 WIB

Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot

Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:45 WIB

Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?

Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?

Sumsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:44 WIB

Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia

Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia

Banten | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:44 WIB

×