Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. istimewa]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima pengaduan mengenak debt collector yang meresahkan. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh para nasabah di sosial media.

"Adapun posisi Januari sampai dengan 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak terkait Perilaku Debt Collector berasal dari Sektor Fintech dengan sebanyak 3.858 Pengaduan," Kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kata dia, penagihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilandaskan kepada Debitur yang wanprestasi. Sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.," katanya.

Menurutnya, yang menjadi fokus dari OJK khususnya market conduct adalah bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan termasuk apakah penagihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur penagihan ataupun kode etik penagihan.

"OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan," katanya.

OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. Serta melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif.

"OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen," katanya.

Lalu, edukasi kepada konsumen dan masyarakat Penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.

baca juga

Serta, memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Lalu, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan oleh PUJK dan bagaimana PUJK mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan.

Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:11 WIB

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:08 WIB

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Semester I 2026, PNM Perluas Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Semester I 2026, PNM Perluas Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Tak Sekadar Hunian, BTN Hadirkan Pengalaman Baru Lewat Fashion & Lifestyle

Tak Sekadar Hunian, BTN Hadirkan Pengalaman Baru Lewat Fashion & Lifestyle

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:26 WIB

6 Warna Lipstik Terbaik untuk Acara Formal, Bikin Penampilan Makin Elegan

6 Warna Lipstik Terbaik untuk Acara Formal, Bikin Penampilan Makin Elegan

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film

Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab

Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit

Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Dorong Penggilingan Padi Jaga Mutu Beras

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Dorong Penggilingan Padi Jaga Mutu Beras

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Tren Office Shoes Masa Kini: Ketika Kenyamanan Jadi Prioritas Pekerja Urban

Tren Office Shoes Masa Kini: Ketika Kenyamanan Jadi Prioritas Pekerja Urban

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:05 WIB

×