Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan mengenai banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal dari asing meneror nasabah.
Lantaran, banyak masyarakat Indonesi tertipu dengan tawaran pinjol asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kemajuan teknologi menjadi salah satu penyebabnya pinjol asing masuk ke Indonesia.
"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami perbedaan pindar dan pinjol ilegal, antara lain pemahaman dari sisi risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.
"Di sisi lain, kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia," katanya.
![Ilustrasi Pinjol. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/19/76127-ilustrasi-pinjol.jpg)
Sehubungan dengan hal tersebut, maka tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan telah menemukan 4.344 pinjol ilegal.
Temuan ini berkat laporan nasabah yang terkena pinjol. Rinciannya dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan.
Baca Juga: Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan
Lalu 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
OJK pun juga menghentikaan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun, OJK juga memberhentikan nomor kontak debt collector dari pinjol yang cukup meresahkan. Tentunya OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal.
Selain itu, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung tentang aktivitas piniol.
"Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku PUJK, analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan," katanya.